Papua Perketat Akses Masuk Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pemprov Papua memperketat akses masuk warga selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk menekan potensi penularan wabah Covid-19. Warga diwajibkan mengikuti pemeriksaan tes antigen dan PCR.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua memperketat akses masuk ke wilayah tersebut dengan mewajibkan pemeriksaan Covid-19 berupa tes antigen dan reaksi berantai polimerase atau PCR di tengah masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pengetatan bertujuan mencegah penularan wabah Covid-19 yang belum juga mereda, apalagi tertangani.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Papua, Silwanus Sumule, di Jayapura, Senin (21/12/2020). Warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan domisili di Papua wajib menjalani tes antigen saat memasuki wilayah ”Bumi Cendrawasih” dengan pesawat atau kapal. Sebelum itu, warga ber-KTP Papua hanya wajib menjalani tes cepat Covid-19.
Sementara itu, lanjut Silwanus, bagi warga yang masuk ke Papua tetapi tidak memiliki KTP setempat wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan fasilitas PCR.
Kami telah menetapkan kebijakan akses masuk dengan protokol kesehatan yang ketat ini sejak akhir November lalu. Tujuannya agar tidak terjadi penambahan kasus baru di Papua.
Silwanus menuturkan, kegiatan pencegahan kasus Covid di Papua, seperti penelusuran kasus baru dan pemeriksaan, mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir. Padahal, masih terjadi penambahan kasus baru dan penderita Covid-19 yang meninggal.
Diketahui, hingga Minggu (20/12/2020), jumlah kasus kematian akibat Covid telah mencapai 227 orang, 1.345 orang dirawat, dan 11.389 orang sembuh. Sebanyak 14 kabupaten dan 1 kota di Papua masih terdapat penderita Covid-19.
Hingga Minggu kemarin, rasio positif (positivity rate) Covid-19 di Papua mencapai 13,59 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen.
Kami mengimbau operator transportasi agar bisa memperhatikan protokol kesehatan dalam pelayanan mudik penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru. Kami akan memberikan teguran dan sanksi bagi operator yang melanggarnya.
Manajer PT Pelni Jayapura Harianto Sembiring mengatakan telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat selama arus mudik penumpang di Pelabuhan Jayapura. Akan tetapi, petugas belum mendapatkan surat pemberitahuan penggunaan tes antigen bagi penumpang yang masuk ke Papua.
”Selama arus mudik, kami hanya mewajibkan penumpang menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat negatif Covid-19. Pemda setempat harus mengeluarkan regulasi terkait tes antigen,” tutur Harianto.
General Manager Bandara Sentani Agus Budiharto menyatakan mendukung kebijakan pemerintah terkait syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk mengurangi laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini.
”Bandara Sentani menyediakan layanan tes antigen dengan harga Rp 250.000 sehingga memudahkan calon penumpang atau masyarakat untuk menerapkan penerbangan sehat pada masa libur Natal dan Tahun Baru dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Agus.