logo Kompas.id
NusantaraTak Prosedural, Pengiriman...
Iklan

Tak Prosedural, Pengiriman Sembilan Perempuan NTB untuk Bekerja di Singapura Digagalkan

Sembilan perempuan yang hendak diitempatkan sebagai pekerja migran indonesia (PMI) di Singapura dipulangkan kembali ke NTB. Itu setelah proses penempatan mereka tidak sesuai prosedur. Satu orang jadi tersangka.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SYwwv-cU2pUdM73jxNjQ-7QFLm4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fcfc82a67-597b-4a0a-a5ed-15cb177b91d5_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Sembilan perempuan hadir di Kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin (21/12/2020). Para perempuan yang hendak ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura itu kembali dipulangkan ke NTB karena pengiriman mereka tidak sesuai prosedur.

MATARAM, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil memulangkan sembilan perempuan asal NTB yang menurut rencana akan ditempatkan di Singapura.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto dalam jumpa pers di Mataram, Senin (21/12/2020), mengatakan, satu tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni IBK (43) asal Selong, Lombok Timur.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000