logo Kompas.id
NusantaraPaslon Bupati di Solok Gugat...
Iklan

Paslon Bupati di Solok Gugat Hasil Pilkada ke MK

Pasangan calon bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri, mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Solok bersiap menghadapi gugatan tersebut.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YAQZ8dbMM9hDg_nW9AXjD8KxdlE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F135a1eef-5635-4bf0-9629-3231d60d83c8_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Warga memasukkan surat suara calon gubernur Sumatera Barat yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 09 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020) pagi. Total ada 346 daftar pemilih tetap di TPS ini.

PADANG, KOMPAS — Pasangan calon bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri, mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Paslon mencurigai adanya sejumlah pelanggaran ataupun kecurangan dalam pilkada yang merugikan mereka. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok bersiap menghadapi gugatan tersebut.

Gugatan paslon nomor urut satu yang merupakan petahana wakil bupati itu diajukan ke MK pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17. Adapun akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dibuat dan ditandatangani panitera Muhidin pada Senin (21/12/2020) pukul 08.56.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000