Tindak Orang Berkerumun Selama Natal dan Tahun Baru
Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindak tegas siapa pun yang berkerumun merayakan Natal dan Tahun Baru 2021. Selain dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jabar, perayaan dengan berkerumun itu dapat menyebarkan Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindak siapa pun yang berkerumun kala merayakan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Selain dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jabar, perayaan dengan berkerumun dapat memicu penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus meningkat.
”Imbauan, langkah persuasif, kami lakukan untuk mencegah kerumunan. Akan tetapi, penegakan hukum juga dilakukan jika upaya persuasif tidak diindahkan,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri, Sabtu (19/12/2020), di Cirebon.
Menurut dia, Pemprov Jabar telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar.
Dofiri mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah masing-masing. ”Ini jauh lebih bagus sehingga menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Apalagi, kasus positif Covid-19 di Jabar terus meningkat. Saat ini, berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, tercatat 72.896 kasus positif. Sebanyak 1.094 orang di antaranya meninggal dunia dan 12.048 orang masih menjalani perawatan.
Polda Jabar pun tidak segan menindak pelaku kerumunan demi menekan kasus Covid-19. Hal itu, antara lain, dilakukan dalam kasus kumpulan massa di Megamendung yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, November lalu. Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin pun dipanggil oleh polisi.
Saat ditanya terkait dengan penanganan kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut, Dofiri mengatakan, ”Penanganannya sekarang sudah dilakukan oleh Mabes Polri. Semua ditangani Mabes Polri,” ujarnya tanpa menjelaskan alasan pengalihan kasus tersebut.
Jalur mudik
Menurut dia, kepolisian juga fokus mengamankan jalur mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Ada empat jalur utama menjadi fokus, yakni jalur tol, jalur arteri di pantai utara dan pantai selatan Jabar, serta jalur wisata.
Pihaknya mewaspadai kerumunan di area istirahat di jalan tol. ”Kami sudah cek penerapan protokol kesehatan di rest area (area istirahat). Kapasitasnya, misalnya, hanya dipakai 50 persen kendaraan,” kata Kapolda yang juga memantau jalur mudik di Majalengka dan Indramayu.
Sebelumnya, pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) telah mengantisipasi potensi kerumunan di area istirahat. ”Kami membatasi kendaraan yang masuk hanya 50 persen dari kapasitas maksimal. Kendaraan juga hanya dibatasi 30 menit. Jadi, ada sistem buka tutup rest area,” kata Andre Yulianto, Departement Head Traffic Management Astra Tol Cipali.
Jika tempat istirahat penuh, pihaknya menyarankan pengguna jalan menuju ke area istirahat berikutnya atau keluar di gerbang tol untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat. Lalu, pengendara dapat masuk ke Tol Cipali kembali dengan tarif yang sama.