Rekapitulasi KPU Sumbar Rampung, Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur Sumbar. Pasangan calon gubernur Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur Sumbar. Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak dengan perolehan 32,43 persen atau unggul 2,13 persen atas pesaing terdekat, Nasrul Abit-Indra Catri.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumbar, pasangan calon nomor urut satu Mulyadi-Ali Mukhni meraih 614.477 suara (27,42 persen) dan pasangan nomor urut dua Nasrul-Indra sebanyak 679.069 suara (30,30 persen). Sementara itu, pasangan calon nomor urut tiga Fakhrizal-Genius Umar meraih 220.893 suara (9,86 persen) dan pasangan nomor urut empat Mahyeldi-Audy meraih 726.853 suara (32,43 persen).
”Sesuai hasil rekapitulasi, urutan perolehan suara terbanyak adalah paslon nomor empat, paslon nomor dua, paslon nomor satu, dan paslon nomor tiga. Namun, untuk paslon terpilih, kami belum menetapkan,” kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani ketika ditemui seusai rapat pleno di Padang, Minggu (20/12/2020).
Menurut Yanuk, untuk penetapan pasangan calon gubernur terpilih, KPU Sumbar menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah hasil pilgub Sumbar digugat ke MK atau tidak. Kalau ada gugatan ke MK, penetapan calon terpilih menunggu sengketa selesai terlebih dahulu. Pasangan calon punya waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi KPU provinsi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dari proses rekapitulasi, jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 suara (96,89 persen) dan suara tidak sah sebanyak 71.986 suara (3,11 persen). Partisipasi pemilih sebanyak 2.313.278 orang (61,68 persen). Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 3.719.429 orang dan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) 31.201 orang. Pemilihan gubernur digelar di 12.548 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Menolak
Terkait hasil rekapitulasi itu, saksi dari pasangan calon nomor urut 2, nomor urut 1, dan nomor urut 3 tidak bersedia menandatangani berita acara. Yanuk mengatakan, penolakan itu tidak memengaruhi hasil rekapitulasi yang telah diputuskan dan ditetapkan. ”Hasil rekapitulasi sudah diputuskan dalam rapat pleno dan kami tetapkan dalam SK (surat keputusan). Tidak terpengaruh dengan adanya saksi yang tidak mau tanda tangani berita acara,” kata Yanuk.
Saksi pasangan calon Nasrul-Indra, Roni Tri Noveta, mengatakan, ia dan rekannya menolak menandatangani berita acara karena kecewa. Pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemilihan yang merugikan pasangan calon nomor urut 2.
Untuk penetapan pasangan calon gubernur terpilih, KPU Sumbar menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah hasil pilgub Sumbar digugat ke MK atau tidak. (Yanuk Sri Mulyani)
”Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada di Sumbar 2020 ini, kami akan tindak lanjuti dengan mekanisme hukum yang berlaku. Maka dari itu, mohon maaf, dengan sangat menyesal, kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil (rekapitulasi) pemilu ini,” kata Roni.
Menurut Roni, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya salah satu pasangan calon yang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)-nya mencurigakan. Pengeluaran pembiayaan pertemuan terbatas dan pengeluaran biaya iklan kampanye di LPPDK pasangan calon itu Rp 0 dan itu sangat aneh.
Roni menambahkan, tim Nasrul-Indra sedang menyusun rencana untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Menyangkut sengketa hasil dan segala unsur yang bisa memengaruhi ini, langkahnya adalah ke MK,” ujar Roni.
Sementara itu, saksi pasangan calon Mulyadi-Ali, Gusrial, mengatakan tidak mau menandatangani berita acara karena terlalu banyaknya catatan, terutama pengiriman kotak-kotak suara dalam pilgub Sumbar. Selain itu, pernyataan salah seorang komisioner KPU Sumbar di media massa tentang pelanggaran kampanye dinilai telah merugikan Mulyadi-Ali sehingga berdampak pada perolehan suara.
Adapun saksi pasangan calon Fakhrizal-Genius, Hamidi Ambran, menolak menandatangani berita acara karena kompak dengan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2. ”Pertimbangannya karena kompak dengan (pasangan calon nomor urut) 1, 2, 3 yang kalah dan perintah atasan,” kata Hamidi.
Puas
Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Mahyeldi-Audy, Mochlasin, mengatakan, hasil rekapitulasi KPU Sumbar hampir sama dengan penghitungan tim internal pihaknya. Mochlasin pun puas dengan kerja timnya dan kerja KPU.
”Hasil rekapitulasi KPU sama dengan yang kami hitung sendiri. Kami punya saksi di seluruh kabupaten/kota. Hasil kerja kami dan hasil kerja KPU, setelah kami cocokkan, ternyata ada kesamaan. Semua berjalan normal, baik, dan tidak ada hal-hal yang kami khawatirkan, tidak ada tindakan yang menodai demokrasi. Kami puas dengan hasil itu,” tutur Mochlasin.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Sumbar Irsyad Syafar, Kamis (10/12/2020), mengatakan, dari hasil penghitungan suara secara internal, pasangan calon Mahyeldi-Audy meraih suara 32,64 persen, unggul sekitar 2,5 persen atau sekitar 57.000 suara atas Nasrul-Indra. Adapun Mulyadi-Ali meraih suara 27,48 persen dan Fakhrizal-Genius memperoleh suara 9,83 persen.