logo Kompas.id
NusantaraTiga Pekerja Ditetapkan...
Iklan

Tiga Pekerja Ditetapkan Tersangka Bentrok VDNI, Serikat Buruh Harapkan Permasalahan Utama Terselesaikan

Polda Sultra kembali menetapkan empat tersangka dari kejadian bentrok dan pembakaran di PT VDNI, Konawe. Tiga orang di antaranya adalah pekerja perusahaan. Permasalahan utama diharapkan terselesaikan.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/udBq24g-GaAJ-KfK_AYr7mtUnn8=/1024x1819/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-15-at-11.10.47-AM_1608005754.jpeg
FAJAR UNTUK KOMPAS

Situasi di kawasan industri PT VDNI, Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/12/2020) pagi. Bekas terbakar terlihat di pos keamanan perusahaan. Puluhan kendaraan dan satu tungku smelter juga terbakar dalam aksi ini. Polisi mengejar penanggung jawab aksi.

KENDARI, KOMPAS — Aparat Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga pekerja dan satu penggerak aksi sebagai tersangka dalam kasus bentrok dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry, Konawe. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran. Serikat pekerja berharap permasalahan yang terjadi selama ini bisa terselesaikan.

”Sudah kami tangkap dan juga langsung ditahan. Ada empat orang yang kami tangkap, tiga di antaranya adalah pekerja di PT OSS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan di Kendari, Sultra, Sabtu (19/12/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000