PHRI Jatim: Uji Cepat Antigen untuk Wisatawan Akan Menyulitkan
Kebijakan uji cepat antigen bagi wisatawan yang menginap di hotel dinilai akan menyulitkan usaha perhotelan. Hal itu setidaknya akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kebijakan uji cepat antigen bagi wisatawan yang menginap di hotel dinilai akan menyulitkan usaha perhotelan. Hal itu setidaknya akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung.
Demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono, Sabtu (19/12/2020). ”Kebijakan itu merupakan keputusan yang sulit bagi hotel. Saat ini harapan satu-satunya hotel untuk menutup segala keterpurukan selama pandemi adalah kunjungan wisatawan. Padahal, saya rasa kewajiban wisatawan untuk rapid antigen akan berdampak pada keputusan membatalkan perjalanan atau paling tidak akan menunda sekitar 70 persen kunjungan,” katanya.
Menurut Dwi Cahyono, sebelum ada kebijakan uji cepat antigen, pihak hotel dan restoran sudah berupaya agar virus tidak menyebar lebih masif. ”Itu sebabnya, kami sudah menerapkan protokol kesehatan serta melengkapi dengan sertifikat CHSE (kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan berkelanjutan) dan lainnya. Kami sangat mendukung penerapan protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ujarnya.
Meski begitu, Dwi Cahyono mengatakan, PHRI menghormati kebijakan pemerintah guna menekan laju penambahan kasus baru Covid-19 tersebut.
Menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkot Malang mengeluarkan dua edaran, yaitu SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta SE Nomor 33 Tahun 2020 tentang protokol penyelenggaraan acara resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan 17 Desember 2020 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.
Dalam SE tentang Natal dan Tahun Baru disebutkan adanya pembatasan jumlah umat yang bisa mengikuti misa Natal di gereja. Bagi rumah ibadah berkapasitas hingga 500 orang, batas maksimal umat bisa hadir hanya 100 orang dengan jarak tempat duduk 1,5 meter. Adapun rumah ibadah dengan kapasitas di atas 500 orang hanya boleh menerima umat sebanyak 190 orang, dengan ketentuan jarak tempat duduk 1,5 meter.
Selain itu, waktu ibadah diharapkan dipersingkat, tidak mengumpulkan kolekte dengan cara menjalankan kotak kolekte antarumat (pengumpulan disarankan berada di satu tempat khusus), dan dilarang memasang tenda di luar rumah ibadah.
Umat yang diizinkan hadir di rumah ibadah pun dibatasi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan warga lansia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit tidak diizinkan beribadah di rumah ibadah dan disarankan beribadah secara daring.
”Yang harus dicermati adalah kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi ini dilarang. Mari kita saling jaga agar pandemi bisa segera teratasi dengan baik,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Kegiatan rawan menimbulkan kerumunan, menurut Sutiaji, adalah pesta akhir tahun seperti konvoi, konser musik, dan pesta kembang api. Larangan itu berlaku di tempat umum, rumah, dan lokasi lainnya.
Yang harus dicermati adalah kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi ini dilarang. (Sutiaji)
Ketatnya aturan jelang akhir tahun, tambah Sutiaji, disebabkan kasus baru Covid-19 di Kota Malang terus bertambah. Pada Sabtu (19/12/2020), jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Malang bertambah 79 orang, 4 orang meninggal, dan 76 orang sembuh. Total kasus Covid-19 di Kota Malang hingga saat ini sebanyak 3.170 kasus.
Saat ini, Kota Malang kembali masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Rasio penularannya adalah 1,04 atau setiap penderita Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada lebih dari satu orang.