logo Kompas.id
NusantaraDua Paslon Bupati di Sumbar...
Iklan

Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Dua pasangan calon bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. KPU menghormati hak konstitusi paslon tersebut dan bersiap menghadapi gugatan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5eWRQwcEtTyJdHt7_O5NRD1gZcw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F392d839b-70ec-4020-a134-400f803bf636_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Warga memasukkan surat suara calon gubernur Sumatera Barat yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020) pagi. Total ada 296 daftar pemilih tetap di TPS ini.

PADANG, KOMPAS — Dua pasangan calon bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. KPU menghormati hak konstitusi paslon tersebut dan mempelajari pokok gugatan serta menyiapkan data dan argumentasi untuk menghadapi gugatan itu.

Kedua paslon bupati tersebut adalah Hendri Susanto-Indra Gunalan di pemilihan bupati Sijunjung dan Hendra Joni (petahana bupati)-Hamdanus di pemilihan bupati Pesisir Selatan. Keduanya mendaftarkan gugatan ke MK pada 18 Desember 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000