Petahana Menang pada Pilgub Kalteng, Tim Lawan Ajukan Keberatan
Pilgub Kalteng kali ini dimenangi oleh petahana, yakni pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Meskipun demikian, lawan politiknya mengajukan keberatan dan bakal menggugat keputusan KPU tersebut.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pasangan petahana dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran-Edy Pratowo, dinilai memenangi pilkada kali ini. Mereka menang dengan perolehan suara sebesar 51,60 persen, sedangkan pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar mendapat 48,40 persen dengan selisih sebesar 33.328 suara. Tim yang kalah pun menolak hasil tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng pada Jumat (18/12/2020). Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim dan diikuti oleh anggota KPU lainnya juga saksi dari kedua pasangan calon.
Pilgub Kalteng kali ini diikuti oleh dua pasangan calon saja sama seperti pilgub lima tahun lalu. Mereka adalah pasangan nomor urut 1, Ben Brahim-Ujang Iskandar, yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, dan PKPI, dan pasangan nomor urut 2, Sugianto Sabran-Edy Pratowo, yang diusung PDI-P, Partai Golkar, Nasdem, PAN, PPP, PKB, PKS, dan Perindo.
Dalam rapat pleno dijelaskan, dalam pemilihan yang berlangsung pada 9 Desember lalu terdapat 1.038.928 suara sah dari total 1.698.449 daftar pemilih tetap. Sementara sisanya suara hangus maupun yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan jumlah 659.521 suara.
Dari total suara sah itu, sebanyak 536.128 suara memilih pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo, sedangkan 502.800 suara memilih Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Seusai rekapitulasi suara dari tiap kecamatan, kabupaten, dan kemudian provinsi, Harmain Ibrahim memberikan kesempatan kepada kedua saksi yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan pendapat maupun sanggahan dari hasil penghitungan.
”Kami akan terbuka pada setiap keberatan dan sanggahan dari hasil rekapitulasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harmain.
Saksi dari pasangan nomor urut 1 yang hadir saat pembacaan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, Junjung Kataruhan, mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi dan tidak menyetujui hasil pleno tersebut. Hal itu diputuskan pihak tim Ben Brahim-Ujang Iskandar lantaran adanya dugaan banyak kecurangan dalam proses pilkada kali ini.
”Kami menolak hasil tersebut. Banyak kecurangan yang terjadi secara masif dan sistematis di seluruh Kalimantan Tengah,” kata Junjung.
Dengan penolakan itu, saksi dari pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar pun menolak menandatangani hasil rapat pleno tersebut. Mereka menyatakan akan melayangkan gugatan setelah mengumpulkan semua bukti.
Sebelumnya, Sugianto Sabran menjelaskan, pihaknya sudah siap jika memang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi seusai proses rekapitulasi penghitungan suara. Meskipun demikian, pihaknya optimistis sudah memenangi pilkada dengan aman dan tanpa pelanggaran.
”Kami hanya berharap pilkada kali ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” kata Sugianto yang merupakan Gubernur Kalteng periode 2015-2020.
Sugianto menambahkan, dirinya justru menemukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan lain. Namun, ia hanya ingin pilkada berjalan baik dan belum ada keinginan untuk melanjutkan temuan-temuan tersebut ke proses hukum.
Di satu sisi, pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rekapitulasi suara tersebut. Saat dihubungi pun keduanya belum memberikan respons.
Sementara itu, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur yang diikuti oleh empat pasangan calon, hasil rekapitulasi penghitungan suara ditolak oleh dua pasangan calon. Dalam rekapitulasi tersebut, KPU menyampaikan pasangan nomor urut 1, Halikinnor-Irawati, meraih suara terbanyak dengan perolehan 56.536 suara.
Dua pasangan calon yang keberatan dengan hasil itu adalah pasangan nomor urut 4, Rudini Darwan Ali-H Samsudin, dan pasangan nomor urut 2, Suparianti Rambat-Muhammad Arsyad. Bahkan, keduanya sudah melaporkan keberatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pasangan calon menggunakan haknya untuk menggugat sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketentuan hukum.
”Kelanjutannya silakan saja. Kami memberikan ruang untuk keberatan dan penolakan hasil rekapitulasi. Ada jalur-jalur hukum yang bisa dilalui, silakan digunakan,” kata Siti.