Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau Rupinus-Aloysius Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan tersebut mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Glorio Sanen, kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Rupinus-Aloysius, Jumat (18/12/2020), mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12/2020) pukul 21.21. Pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menemukan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Total suara tidak sama dengan surat suara sah ditambah tidak sah.
”Mestinya total suara harus sama dengan suara sah ditambah suara tidak sah. Jadi, ada selisih. Kami menemukan hal itu setidaknya di 49 TPS (tempat pemungutan suara) disertai dengan bukti,” ungkap Sanen.
Tak hanya itu, ada jumlah surat suara yang tidak sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT)+2,5 persen. Jumlahnya ada yang lebih, ada yang kurang dari DPT+2,5 persen. Selain itu, ada pula formulir C-1 tidak ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sanen menambahkan, pihaknya juga menemukan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, berita acara penghitungan salah satu kecamatan ada yang tidak tersegel. ”Padahal, aturannya harus disegel,” ujarnya.
Kesalahan-kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara itulah yang mengakibatkan adanya selisih perolehan suara yang merugikan Rupinus-Aloysius. Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan data di laman Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam pilkada di Sekadau, pasangan Aron-Subandrio yang diusung Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan PKPI unggul dengan meraih 58.123 suara atau 50,8 persen. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Sekadau petahana Rupinus-Aloysius yang diusung PDI-P, Partai Golkar, Hanura, PAN, dan Perindo memperoleh ]56.398 suara atau 49,2 persen. Suara yang masuk di Sirekap sudah 100 persen.
Kompas mencoba menghubungi salah seorang anggota KPU Sekadau. Kemudian yang bersangkutan meminta agar Kompas menghubungi ketua KPU Sekadau. Namun, hingga pukul 18.34 belum ada respons terkait hal itu.
Sementara itu, untuk kabupaten lainnya hingga saat ini tidak ada yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. Anggota KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, mengatakan, rekapitulasi suara Pilkada Sintang beberapa hari lalu secara umum berjalan lancar.
Berdasarkan data KPU Provinsi Kalbar, rekapitulasi di tujuh kabupaten yang menggelar pilkada berlangsung lancar sesuai tahapan jadwal. Partisipasi pemilih pada 2020 secara umum meningkat dibandingkan dengan Pilkada 2015.
Partisipasi pada Pilkada 2015 di Kabupaten Bengkayang sebesar 64,59 persen, Sambas 59,36 persen, Sekadau 75,16 persen, Sintang 75,42 persen, Melawi 84,36 persen, Kapuas Hulu 77,46 persen, dan Ketapang 55,78 persen.
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 rata-rata meningkat. Partisipasi di Bengkayang 69,0 persen, Sambas 66,9 persen, Sekadau 74,6 persen, Melawi 86,0 persen, Sintang 82,9 persen, Kapuas Hulu 82,2 persen, dan Ketapang 70,3 persen. Total pemilih di tujuh kabupaten sebanyak 1.732.500 orang dan 6.230 TPS.
Dalam Pilkada 2015, partisipasi di tujuh kabupaten tersebut 70,30 persen, sedangkan partisipasi pada Pilkada 2020 sebesar 74,4 persen. Maka, ada kenaikan partisipasi sebesar 4,1 persen di tujuh kabupaten.