Tiga Penyelundup Sabu di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Tiga penyelundup sabu di Aceh Timur dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
IDI RAYEUK, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika. Ketiganya terlibat dalam penyelundupan sabu dari Malaysia sebanyak 119 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas yang dihubungi, Kamis (17/12/2020), mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). Ketiga terdakwa adalah Usman (47), warga Aceh Utara, serta Sayuti (26) dan Irfan (23), keduanya warga Aceh Timur.
Ketiga terdakwa ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2020, oleh personel Mabes Polri dan petugas Bea Cukai Aceh. Malam itu ketiga terdakwa berlayar menggunakan kapal kayu. Saat dihadang oleh petugas di kawasan Pantai Bayeun, mereka tak berkutik. Sabu seberat 119 kilogram ditemukan di kapal dalam bungkusan teh.
”Barang itu dibawa dari Malaysia. Mereka bertugas menjemput ke tengah laut,” kata Abun.
Ketiganya berlayar menggunakan kapal kayu dan menyaru sebagai nelayan. Mereka menggunakan teknik komunikasi dengan laser kuning dan hijau. Kapal para terdakwa juga dilengkapi radio satelit, kompas, dan sistem navigasi berbasis satelit global positioning system (GPS). Mereka juga dilengkapi surat tanda tamat belajar sebagai nakhoda.
Tiba di titik tertentu, sebuah kapal cepat mendekat ke kapal kayu itu untuk memindahkan sabu. Namun, aksi mereka lebih dulu diketahui petugas.
”Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” kata Abun.
Ketiganya berlayar menggunakan kapal kayu dan menyaru sebagai nelayan.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengatakan, bandar narkoba harus ditindak tegas sebab perbuatan mereka menghancurkan kehidupan orang lain.
Sepanjang tahun 2020, Polda Aceh menangani 1.025 kasus kriminal penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.
Kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh masih cukup tinggi. Wahyu mengatakan penindakan kasus narkotika menjadi salah satu fokus kerja kepolisian. Jajaran kepolisian hingga ke polisi sektor kecamatan diminta bekerja keras untuk menindak pelaku, terutama bandar dan pengedar.
Menurut Wahyu, Aceh saat ini dalam kondisi darurat narkoba sehingga tidak ada pilihan selain menyatakan perang terhadap narkotika. Jika tidak serius ditangani, generasi Aceh terancam. Wahyu mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Aceh serta tokoh ulama untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari teror narkotika.
Selama ini Aceh juga menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba. Dari Aceh, narkoba selundupan itu kemudian diedarkan ke banyak kota di Tanah Air.