Puluhan ASN Positif Covid-19, Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang Akan Ditutup Sementara
Pemerintah Kota Malang menutup Balai Kota Malang selama sehari pada Jumat (18/12/2020) setelah puluhan aparatur sipil negara terkonfirmasi Covid-19. Penutupan dilakukan karena gedung akan disemprot disinfektan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang akan menutup Balai Kota Malang selama sehari pada Jumat (18/12/2020) setelah puluhan aparatur sipil negara Pemkot Malang terkonfirmasi Covid-19. Penutupan dilakukan karena gedung perkantoran tersebut akan disemprot disinfektan.
Selain Balai Kota Malang, penutupan juga dilakukan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Kedua lokasi itu akan kembali dibuka pada Senin (21/12/2020).
Dengan ditutupnya Balai Kota Malang, beberapa layanan terhadap masyarakat, seperti yang berhubungan dengan wali kota Malang, sekretaris daerah Kota Malang, bagian hukum dan pemerintahan, serta bagian umum, akan tutup selama sehari.
Kepastian penutupan gedung Balai Kota Malang tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto, Kamis (17/12/2020). ”Penutupan balai kota itu benar adanya. Penutupan dilakukan karena gedung akan disemprot disinfektan. Selama kantor ditutup, ASN akan bekerja dari rumah. Senin (21/12/2020), ASN akan kembali masuk kerja,” katanya.
Penyemprotan tersebut, menurut Nur Widianto, disebabkan ada 20-an ASN Pemkot Malang terkonfirmasi positif. ”Ada 20-an ASN dari balai kota, block office, dan kantor Jalan Bingkil yang terkonfirmasi Covid-19 meskipun sebagian sudah ada yang sembuh,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang berencana melakukan tes usap massal terhadap ASN. ”Tahap pertama swab massal dilakukan oleh bagian humas terlebih dahulu,” ujar Nur Widianto.
Sebagaimana diketahui, Kota Malang saat ini kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Kasus baru Covid-19 terus bertambah dengan jumlah cukup besar dari hari ke hari. Sebelumnya, Kota Malang sempat stabil di zona oranye atau risiko sedang selama sekitar tiga bulan.
Kamis (17/12/2020), penambahan kasus Covid-19 baru di Kota Malang sebanyak 85 kasus, meninggal 5 kasus, dan sembuh 69 kasus sehingga total kasus di Kota Malang hingga saat ini mencapai 3.010 kasus. Dari total jumlah tersebut, 247 pasien sedang menjalani perawatan, 2.480 orang sembuh, dan 283 orang meninggal.
Saat ini, rasio penularan Covid-19 di Kota Malang juga naik. Jika sebelumnya angka reproduksi efektif (Rt) atau rasio penularan 0,98, saat ini rasio penularan naik menjadi 1,04. Artinya, setiap satu penderita Covid-19 di Kota Malang berpotensi menularkan virus kepada lebih dari satu orang.
Setelah di Kota Malang muncul kluster pasar dan keluarga, saat ini mengemuka kluster perguruan tinggi, perkantoran, dan transmisi lokal (antarorang). Salah satu zona merah penambahan kasus Covid-19 adalah di block office atau pusat perkantoran terpadu Kota Malang di Kecamatan Kedungkandang. Oleh karena menjadi pusat layanan umum, seperti pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan, di block office dimungkinkan terjadi interaksi intensif antara masyarakat dan ASN.
”Agaknya sudah banyak di antara kita yang lengah dan mengabaikan protokol kesehatan. Ayo, kita kembali jaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Menerapkan 3M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Agaknya sudah banyak di antara kita yang lengah dan mengabaikan protokol kesehatan. Ayo, kita kembali jaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Sutiaji)
Salah satu upaya menekan penambahan kasus baru Covid-19 adalah dengan kembali membatasi jam operasional kafe serta melarang kegiatan perayaan Tahun Baru yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.
”Sejak kasus Covid-19 terus meningkat, pengetatan jam operasional kafe sepertinya kembali dilakukan. Sudah ada petugas yang kembali datang, memperingatkan agar pukul 22.00 warung sudah harus tutup. Selain itu, mereka juga mengingatkan soal protokol kesehatan,” kata Derry Pradana, pengelola warung kopi di Kota Malang.
Sebelumnya, Pemkot Malang juga menyatakan akan melarang kegiatan pesta Tahun Baru yang sifatnya memicu pengumpulan orang, misalnya pesta kembang api dan konser musik.