Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Jateng
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi meminta masyarakat merayakan pergantian tahun di rumah. Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan. Jika terjadi, polisi akan membubarkan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun di rumah. Perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan akan dibubarkan.
”Kami harap masyarakat merayakan Tahun Baru di rumah saja, berkumpul bersama keluarga. Tidak usah bepergian dulu karena Covid-19 di tempat kita masih tinggi,” kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Hingga Kamis malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Jateng 76.951 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif 10.482 orang dan 4.668 orang meninggal.
Untuk memastikan tidak adanya perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan, gugus tugas di setiap kabupaten/kota bersama dengan polisi dan anggota TNI akan berpatroli di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran, hukumannya akan disesuaikan dengan peraturan di masing-masing kabupaten/kota.
”Kalau ada perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan, akan kami bubarkan. Sementara itu, untuk Natal sifatnya perayaan keagamaan, jadi akan diatur lewat surat edaran gubernur,” kata Luthfi.
Kalau ada perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan, akan kami bubarkan. Sementara itu, untuk Natal sifatnya perayaan keagamaan, jadi akan diatur lewat surat edaran gubernur (Irjen Pol Ahmad Luthfi).
Imbauan untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan juga disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Masyarakat juga diminta tidak mengadakan kegiatan yang memancing kerumunan orang.
”Malam Natal dan Tahun Baru ini kami harapkan masyarakat bisa tetap di rumah. Kalau mau jalan-jalan, bisa di mal saja atau di ruang publik, tetapi tetap dengan protokol kesehatan,” ucap Dedy.
Pemudik
Selain mengimbau warganya untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan, Pemerintah Kota Tegal juga akan mendirikan pos pelayanan dan pemantauan. Pemudik yang tiba di Kota Tegal diminta menjalani tes cepat di dinas kesehatan setempat.
”Bagi pemudik, kami harapkan kesadarannya untuk datang ke dinas kesehatan supaya bisa di-tes antigen dulu. Kalau hasilnya nonreaktif, boleh pulang dan beraktivitas di Kota Tegal,” kata Dedy.
Adapun masyarakat yang hasil tes cepat antigennya reaktif diminta menjalani karantina mandiri. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari, pemudik diperbolehkan menjalani karantina di rumahnya masing-masing jika rumahnya layak.
”Kalau rumahnya tidak layak, misalnya tidak ada kamar mandi dan ruangan khusus yang terpisah, pemudik bisa karantina di tempat yang sudah kami sediakan. Kami punya dua tempat karantina, yakni gedung olahraga Tegal Selatan dan di Rumah Susun Sewa Tegalsari,” ucap Prima.
Untuk mendukung proses karantina mandiri para pemudik, Dinas kesehatan Kota Tegal akan kembali mengaktifkan satuan tugas jogo tonggo di setiap kelurahan. Satgas tersebut yang akan membantu memantau karantina pemudik.
Berdasarkan peta risiko Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tegal tergolong sebagai daerah zona merah. Hingga Kamis malam, jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut 1.924 orang. Dari jumlah tersebut, 302 di antaranya merupakan kasus aktif dan 134 orang meninggal.