Guru Agama Pencabul Anak di Jambi Divonis Tiga Tahun Penjara
Penantian keluarga korban akhirnya terjawab oleh putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pencabul anak di Jambi. Pelaku, Ambok Lang, akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
KOMPAS/Irma Tambunan
Sejumlah orangtua korban pencabulan anak di Jambi menangis saat meminta bantuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Jumat (31/1/2020). Para orangtua meminta dukungan dan keadilan hukum bagi para korban setelah diketahui kasus itu berujung vonis bebas bagi terdakwa.
JAMBI, KOMPAS — Ambok Lang, guru agama yang mencabuli anak-anak didiknya di Kota Jambi, akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tim jaksa menjemput terpidana di rumahnya untuk menjalani hukuman, Kamis (17/12/2020) sore.
Ambok dijemput di rumahnya oleh tim gabungan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, pukul 17.00 WIB. Ia lalu dibawa untuk menjalani tes cepat Covid-19.
”Hasil tes nonreaktif. Dengan demikian, bisa langsung kami antar ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya,” ujar Fajar Rudi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penjemputan itu, menurut Fajar, tanpa perlawanan. ”Ambok memang telah mengakui perbuatannya dan siap menjalani hukuman,” lanjutnya.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Para orangtua korban pencabulan oleh terdakwa yang divonis bebas, Ambok Lang (45), berunjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (14/2/2020). Mereka mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum menyampaikan memori kasasi kasus tersebut. Tampak sejumlah orangtua korban dan aktivis perlindungan perempuan dan anak berorasi di depan kejati.
Putusan MA dan eksekusi terhadap Ambok mengagetkan para orangtua korban. Mereka mengaku baru mengetahui hal itu setelah dikabari wartawan. ”Kami sangat lega mendengarnya. Terima kasih atas dukungan teman-teman,” ujar Neneng, orangtua salah satu korban, saat Kompas menghubunginya.
Sementara itu, aktivis perlindungan anak dan perempuan yang mendampingi keluarga korban, Zubaidah, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah serius memperjuangkan keadilan bagi para korban. ”Bagi korban dan keluarganya, hukuman atas pelaku membantu korban bangkit dari rasa trauma sekaligus menguatkan kepercayaan pada negara akan rasa keadilan,” ujarnya.
Menurut Neneng, selama pelaku masih sering berkeliaran di sekitar kampung, anaknya tak berani keluar rumah. Jika melihat pelaku melintas, trauma kembali muncul dan anaknya mudah menangis.
Para ibu dari sejumlah korban pencabulan anak di Kotabaru, Jambi, berembuk di rumah salah satu warga, Kamis (30/1/2020). Orangtua korban memprotes vonis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang membebaskan pelaku dari segala tuntutan. Oleh jaksa, pelaku sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Ambok Lang adalah pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai guru agama. Di kampung tempatnya tinggal, Ambok juga membuka usaha kursus pendidikan agama dan sejumlah mata pelajaran lain bagi anak-anak di wilayah Simpang Tiga Sipin, Jambi.
Bagi korban dan keluarganya, hukuman atas pelaku membantu korban bangkit dari rasa trauma sekaligus menguatkan kepercayaan pada negara akan rasa keadilan. (Zubaidah)
Perbuatan Ambok mulai terungkap setelah seorang anak meminta berhenti diajar olehnya. Setelah ibunya menanyakan, anak perempuan itu akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa.
Belakangan mulai terungkap pula dari sejumlah orangtua yang mendapat pengaduan serupa. Dari sekitar 15 korban, enam orang di antaranya mengadu ke polisi.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, pria yang dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara itu malah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni serta hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana di Pengadilan Negeri Jambi. Putusan bebas itu ditetapkan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari oleh majelis hakim.
Putusan hakim menuai protes dari orangtua korban, aktivis, dan akademisi. Jaksa penuntut umum juga menyesali putusan itu sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 19 November, majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub serta hakim agung Soesilo dan Hidayat Manao sebagai hakim anggota akhirnya mengabulkan kasasi. Ambok dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan seorang pendidik. Karena itu, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.