Gubernur Lampung Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru
Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Lampung membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Lampung membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Selain meminta agar perayaan Natal dilakukan secara virtual, pemerintah juga mengimbau agar warga tak merayakan malam pergantian tahun.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 045.2/392/V.06/2020. Dalam surat itu, Arinal menyatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19.
Pada Kamis (17/12/2020), penambahan kasus baru Covid-19 di Lampung tercatat 103 kasus. Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung 5.125 kasus. Dari jumlah itu, 258 orang meninggal akibat Covid-19.
Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan kasus kasus Covid-19 terbanyak di Lampung. Jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung tercatat 2.324 kasus.
Selain mengimbau agar masyarakat tak merayakan malam pergantian tahun, pemerintah juga meminta agar pelaku usaha restoran dan pariwisata mematuhi protokol kesehatan. Arinal juga menekankan agar Satgas Covid-19 di kabupaten/kota menindak tegas masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto menuturkan, pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi, pemerintah juga sudah menyiapkan peraturan daerah terkait adaptasi kebiasan baru.
Menurut dia, saat ini perda yang sudah disahkan itu sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, perda akan segera disosialisasikan dan diterapkan sebagai regulasi untuk mengontrol kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. ”Perda itu sudah bisa dipakai di akhir tahun,” kata Fahrizal, di Bandar Lampung, Kamis.
Dalam perda itu, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dapat dikenai sanksi denda hingga pidana. Pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi denda hingga penutupan usaha.
Regulasi yang mengatur sanksi yang lebih tegas itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dinilai justru semakin kendur. Padahal, mobilitas warga untuk beraktivitas di luar rumah semakin tinggi.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi denda hingga penutupan usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga menerbitkan surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021. Masyarakat yang melanggar juga akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
Terkait hal itu, Sekretaris Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Lampung Friandi Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19 di Lampung. Pelaku jasa usaha hotel dan restoran juga siap mematuhi surat edaran dari Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung.
Kendati begitu, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. Penerbitan surat edaran juga dinilai terlambat karena sudah mendekati perayaan Tahun Baru.
Pasalnya, kata dia, sejumlah hotel sudah merancang acara dan promosi untuk Tahun Baru. Bahkan, ada sejumlah pengelola yang sudah mengikat kontrak dengan vendor dan pengisi acara. Dengan keluarnya surat edaran itu, pengelola hotel merugi karena seluruh kegiatan akan dibatalkan.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat berkomunikasi dengan pelaku usaha di Lampung. Apalagi, sektor perhotelan dan restoran amat terdampak akibat pandemi Covid-19.