Cegah Kluster Penyebaran Covid-19, Perayaan Tahun Baru di Purwakarta Ditiadakan
Perayaan pergantian tahun yang bersifat mengundang keramaian dan kerumunan tak boleh digelar di Purwakarta, Jabar. Upaya ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru penularan Covid-19 yang saat ini didominasi OTG.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Perayaan pergantian tahun yang bersifat mengundang keramaian dan kerumunan tak boleh digelar di Purwakarta, Jawa Barat. Upaya ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru penularan Covid-19 yang saat ini didominasi pasien berstatus tanpa gejala.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 003.1/3773/Disporaparbud tentang Larangan Perayaan atau Pesta Pergantian Tahun Baru 2021. Dalam surat tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta kepada pengelola wisata, hotel, kafe, tempat hiburan, dan warga Purwakarta agar tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
”Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Anne.
Meski tidak masuk dalam level kewaspadaan Covid-19 zona merah di Jawa Barat, kegiatan ini perlu perlu diantisipasi agar tidak menambah jumlah kasus di Purwakarta. Apalagi, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Purwakarta didominasi oleh pasien tanpa gejala (OTG). Tanpa pemeriksaan kesehatan, sulit untuk membedakan seseorang sudah terinfeksi Covid-19 atau belum.
Hingga Kamis (17/12/2020) pukul 18.00, total pasien Covid-19 sebanyak 1.920 orang. Sebanyak 415 orang dirawat, 1.423 orang sembuh, dan 82 orang meninggal. Saat ini kluster penyebaran masih didominasi dari perusahaan industri, pelaku perjalanan lintas wilayah, dan keluarga.
Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana menyampaikan, pihaknya bakal menindak tegas dan memaksa warga atau pemilik tempat hiburan yang nekat menggelar acara. Ia khawatir seusai kegiatan itu bakal terjadi lonjakan pasien dan menyebabkan ruang perawatan bertambah penuh.
Saat ini saja, pihaknya kewalahan untuk mencari tempat isolasi bagi pasien OTG. Tidak mencukupinya kapasitas ruang perawatan tersebut membuat beberapa pasien harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pasien OTG tersebar di tiga tempat isolasi mandiri, yakni Hotel Aruni, balai diklat, dan hotel khusus yang disewa oleh sejumlah industri. Hotel Aruni berkapasitas maksimal 60 orang, balai diklat cukup menampung sekitar 80 orang, dan lebih dari 100 orang yang menjalani isolasi mandiri di hotel khusus.
Hotel khusus itu sengaja disewa secara mandiri oleh beberapa industri karena banyak karyawannya yang terpapar Covid-19. Langkah sejumlah pengelola industri itu disambut baik Iyus. Upaya mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan perusahaan kepada karyawannya.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kamar di Hotel Aruni sebesar Rp 300 juta sampai akhir Desember 2020 dan biaya sewa balai diklat Rp 60 juta per bulan.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum ada surat edaran larangan perayaan Tahun Baru yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kabupaten ini masuk dalam zona merah Covid-19 di Jawa Barat karena jumlah kasus harian masih tergolong tinggi. Dalam waktu dekat, surat larangan terkait acara perayaan tahun baru akan dirilis.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya mengimbau kepada seluruh warga agar menahan diri dan tidak terlalu bereuforia dalam perayaan Tahun Baru. ”Memang tidak bisa dilarang sepenuhnya, tetapi usahakan untuk memberi batasan terlebih masih di masa pandemi,” ucapnya.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra meyampaikan, pihaknya bakal menyiagakan 500 personel untuk pengamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka akan ditempatkan di beberapa titik keramaian, yakni Jalan Galuh Mas dan Karangpawitan.
”Nanti kita lokalisasi untuk memastikan agar tidak terjadi kerumunan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Lebih baik kita sama-sama berdoa karena nanti juga dari pemda ada istiqosah bersama secara virtual,” katanya dalam keterangan tertulis.