Jelang Libur Panjang, Banyuwangi Belum Melakukan Pengetatan Pengunjung
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menyiapkan kebijakan pengetatan perbatasan masuk Banyuwangi selama libur akhir tahun. Padahal, saat ini Banyuwangi kembali masuk daerah risiko tinggi atau zona merah.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menyiapkan kebijakan pengetatan perbatasan masuk Banyuwangi selama libur akhir tahun. Padahal, saat ini Banyuwangi kembali masuk daerah risiko tinggi atau zona merah.
Kondisi ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Bali yang telah mengeluarkan kebijakan pengetatan bagi masyarakat yang akan masuk ke Bali pada 18 Desember hingga 4 Januari 2021. Dikhawatirkan, akan terjadi penumpukan wisatawan di Banyuwangi karena banyak yang tidak dapat menyeberang ke Bali.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Dwi Yanto, di Banyuwangi, Rabu (16/12/2020). ”Berdasarkan hasil rapat persiapan libur Natal dan Tahun Baru yang diadakan Polda Jatim di Mapolresta Sidoarjo dan hasil rapat koordinasi di ASDP Ketapang, belum ada rencana pembatasan perjalanan. Namun, untuk moda angkutan umum tetap dan wajib menjalankan protokol kesehatan Covid 19 sebagaimana surat edaran Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Dwi mengatakan, hingga saat ini juga belum ada rencana pendirian pos pemeriksaan di pintu perbatasan masuk wilayah Banyuwangi. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi belum meminta dinas perhubungan untuk kembali mendirikan pos-pos pemeriksaan di perbatasan Banyuwangi.
Tidak adanya kebijakan pengetatan perjalanan keluar-masuk Banyuwangi ini berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, penumpang udara yang hendak ke Bali diwajibkan menyertakan hasil negatif uji usap PCR, sedangkan penumpang perjalanan darat menyertakan hasil negatif uji cepat antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi yang juga juru bicara Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Widji Lestariono, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19. Pasalnya, sejak Selasa (15/12/2020), Banyuwangi kembali masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi.
”Terkait rencana pengetatan di perbatasan, kami masih belum membuat keputusan. Namun, dalam kondisi seperti ini, kami pasti akan melakukan evaluasi sebagai upaya pencegahan penularan penyakit ini,” ujarnya.
Secara terpisah, Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Banyuwangi Cin Asmoro mengatakan, kebijakan tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada jumlah penumpang penerbangan dari Banyuwangi ke Bali. Prediksi penumpang yang sudah mereka hitung kemungkinan akan berubah.
”Selama ini penerbangan Banyuwangi-Bali diisi 30 penumpang per hari. Kami memprediksi saat libur Natal dan Tahun Baru, jumlahnya bisa meningkat 45 orang hingga 50 orang per hari. Namun, dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali, mungkin perhitungannya berubah,” tuturnya.
Cin mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait pasca-terbitnya aturan Gubernur Bali tersebut. Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Banyuwangi juga akan berkoordinasi dengan maskapai untuk mengantisipasi pembatalan keberangkatan penumpang akibat kebijakan tersebut.