logo Kompas.id
NusantaraDua dari Tiga Tersangka...
Iklan

Dua dari Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras pada 15 Warga Sidoarjo Masih Anak-anak

Polresta Sidoarjo menetapkan dua anak-anak dan satu pria dewasa sebagai tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap 15 warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Rabu (16/12/2020). Pelaku terancam lima tahun penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n7kgfTNUjpwCv3OavPJ1m0aRU3M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201216nik-air-keras1_1608115233.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Polresta Sidoarjo menunjukkan foto kondisi korban penyiraman air keras yang dirawat di rumah sakit, Rabu (16/12/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan dua anak-anak dan satu pria dewasa sebagai tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap 15 warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Rabu (16/12/2020). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, sedangkan korban yang menderita luka bakar berangsur sembuh dan keluar dari rumah sakit.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Imam Yuwono mengatakan, pelaku bernama Bagus (17), MN, dan DN. Dua pelaku terakhir termasuk kategori anak-anak karena usianya di bawah 17 tahun. Mereka merupakan karyawan CV Mentari, produsen aki yang berlokasi di Desa Sepanjang.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000