Dua dari Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras pada 15 Warga Sidoarjo Masih Anak-anak
Polresta Sidoarjo menetapkan dua anak-anak dan satu pria dewasa sebagai tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap 15 warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Rabu (16/12/2020). Pelaku terancam lima tahun penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan dua anak-anak dan satu pria dewasa sebagai tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap 15 warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Rabu (16/12/2020). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, sedangkan korban yang menderita luka bakar berangsur sembuh dan keluar dari rumah sakit.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Imam Yuwono mengatakan, pelaku bernama Bagus (17), MN, dan DN. Dua pelaku terakhir termasuk kategori anak-anak karena usianya di bawah 17 tahun. Mereka merupakan karyawan CV Mentari, produsen aki yang berlokasi di Desa Sepanjang.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Rabu (9/12/2020). Kejadian bermula dari pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan puluhan warga Desa Sepanjang dengan sejumlah karyawan CV Mentari. Pengeroyokan itu dipicu oleh aktivitas remaja yang menggelar balap sepeda angin hingga dini hari di depan gudang perusahaan.
Kegaduhan saat balapan mengganggu istirahat para karyawan CV Mentari sehingga mereka tidak bisa tidur nyenyak. Sejumlah karyawan kemudian keluar gudang dan menegur peserta serta penonton balap sepeda angin. Namun, alih-alih balapan berhenti, para remaja ini justru melawan saat ditegur sehingga terjadi percekcokan.
”Merasa kalah massa, karyawan CV Mentari akhirnya kembali ke dalam gudang. Namun, Bagus dan dua pelaku lainnya mengambil cairan air keras, salah satu bahan produksi aki. Cairan itu lantas disiramkan secara sporadis,” ujar Imam Yuwono.
Akibat kejadian penyiraman air keras itu, sedikitnya 15 orang yang mayoritas berusia remaja harus dilarikan ke rumah sakit. Mereka menderita luka bakar serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Siti Khodijah Sepanjang. Namun, kini kondisinya berangsur membaik.
Dari 15 korban yang dirawat tersebut, 6 orang di antaranya diperbolehkan pulang dan melanjutkan rawat jalan dari rumah. Sementara 9 korban lainnya masih harus menjalani perawatan intensif lebih lama lagi karena luka bakar yang diderita lebih parah.
Imam mengatakan, penyidik sudah bekerja menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini dengan memeriksa semua saksi, termasuk menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyidikan itulah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka di bagian tubuhnya.
Kepala Subbagian Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi menambahkan, meski masih berusia anak-anak, para pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
”Para pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Novi.
Sementara itu, Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak mudah mengumbar emosi, apalagi yang memiliki konsekuensi pada hukum. Sikap toleransi diperlukan untuk menjaga kerukunan kehidupan bermasyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat diimbau tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu kerumunan. Sebaliknya, warga harus tetap waspada menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai ”vaksin” untuk melawan sebaran virus penyebab Covid-19.
Polisi telah memediasi para pihak yang terlibat dalam pertikaian agar situasi kembali kondusif. Kondusivitas itu penting karena saat ini Sidoarjo menghadapi masa penghitungan final hasil perolehan suara pilkada 9 Desember lalu. Sidoarjo juga akan menghadapi pilkades pada 20 Desember ini.