Bawa Senjata Tajam, Dua Geng Sekolah di Sleman Diciduk Polisi
Polres Sleman menggagalkan rencana tawuran dua geng sekolah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah anggota geng tersebut juga ditangkap aparat kepolisian karena membawa senjata tajam.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Aparat kepolisian menggagalkan rencana tawuran dua geng sekolah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah anggota geng juga ditangkap aparat kepolisian karena membawa senjata tajam. Alasan tawuran diduga hanya untuk eksistensi diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sleman Ajun Komisaris Deni Irwansyah menyampaikan, dua geng sekolah itu bernama Sunsed dan Exsist. Keduanya berasal dari satu sekolah yang sama, yakni SMA Negeri 1 Sedayu Bantul. Kedua kelompok itu sudah membuat janji bertemu untuk tawuran di wilayah Kronggahan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (15/12/2020) dini hari.
”Kemungkinan besar ada persaingan kelompok. Jadi, di satu sekolah ada dua geng pelajar. Mereka ingin menunjukkan eksistensi dan superioritasnya. Jadi, ada persaingan internal. Padahal, mereka masih satu sekolah,” kata Deni dalam jumpa pers di Markas Polres Sleman, Kabupaten Sleman, Rabu (16/12/2020).
Kedua geng tersebut ditangkap aparat kepolisian sebelum sempat saling bertemu di lokasi tawuran. Exsist berangkat dengan jumlah 15 orang dari wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Mereka berboncengan. Sebagian orang membawa senjata tajam, seperti pedang, celurit, dan pedang yang dimodifikasi mirip gergaji.
Rombongan Exsist dikejar warga setempat saat melintas di wilayah Demak Ijo, Kecamatan Godean, Sleman. Aparat kepolisian yang tengah berpatroli ikut mengejar rombongan geng sekolah. Alhasil, enam orang berhasil ditangkap. Dua orang di antaranya menjadi tersangka, yakni AHH (19) dan RS (16). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sementara itu, empat orang lainnya, yaitu MBE (17), RJA (15), MIDC (16), dan DI (18), hanya menjadi saksi.
Lain halnya yang terjadi pada Sunsed. Geng sekolah tersebut sedang berkumpul di wilayah Dusun Ngawen, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Sleman, Selasa dini hari. Warga setempat menangkap sejumlah anggota geng tersebut juga karena membawa senjata, seperti gir modifikasi dan tongkat pemukul. Dua orang ditangkap, yaitu MCM (15) dan KDN (16).
”Awalnya, pelaku ini hanya nongkrong. Saat bermaksud pulang, mereka diamankan warga karena melihat ada sebagian yang membawa senjata. Ada 10 orang diamankan, tetapi hanya dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan palu,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Satu Bowo Susilo.
Bowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap tidak terpengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang. Mereka berkumpul memang karena ada ajakan untuk tawuran dari salah seorang temannya.
”Kami masih mendalami alasan mereka ingin tawuran. Dari pemeriksaan sementara, dua geng ini memang sudah ada permasalahan sedari senior-seniornya. Ada alumnus pula yang terlibat. Permasalahan utamanya masih kami dalami,” kata Bowo.
Lebih lanjut Bowo mengatakan, alumni diduga turut berperan dalam rencana tawuran tersebut. Salah seorang tersangka, AHH, merupakan alumnus SMA Negeri 1 Sedayu. Alumnus itu masih menjalin komunikasi dengan adik-adik angkatannya yang menjadi anggota geng. Terbukti pula, AHH masih ikut serta dalam rencana tawuran itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dihubungi secara terpisah, Suprapto, sosiolog Universitas Gadjah Mada, menyebutkan, alasan seorang pelajar terlibat tawuran beragam, mulai dari pelampiasan kekecewaan hingga menunjukkan eksistensi diri. Dalam kasus ini, para anggota geng sekolah itu tampak ingin menunjukkan dirinya sebagai yang paling hebat.
”Ada yang alasannya murni eksistensi diri. Ingin menunjukkan bahwa diri mereka ada,” katanya.