Yakin Memenangi Pilgub Kalsel, Kubu Petahana Siap Ladeni Sengketa Hasil di MK
Kubu petahana dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan yakin memenangi kontestasi pemilihan kepala daerah. Dengan selisih suara yang sangat tipis, mereka juga siap meladeni kemungkinan adanya sengketa hasil pilkada.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kubu petahana dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan yakin memenangi kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2020 dengan selisih suara tak sampai 0,5 persen hingga Selasa (15/12/2020). Dengan selisih suara yang sangat tipis itu, mereka juga siap meladeni kemungkinan adanya sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel hanya diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Sahbirin Noor-Muhidin selaku petahana dan penantangnya adalah pasangan Denny Indrayana-Difriadi. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, dan Partai Nasdem, sedangkan pasangan Denny-Difri diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Banjarmasin, mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi suara berdasarkan formulir salinan model C1-KWK dari 9.069 TPS se-Kalsel dan formulir model DA1-KWK dari 152 kecamatan se-Kalsel yang telah melakukan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.
”Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, pasangan Sahbirin-Muhidin memenangi pilgub Kalsel dengan persentase perolehan suara sebesar 50,24 persen berbanding 49,76 persen,” ujarnya.
Menurut Rifqi, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul atas pasangan Denny-Difri dengan selisih suara sebesar 0,48 persen. Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, pasangan Sahbirin-Muhidin hanya menang di lima kabupaten, yaitu Banjar, Barito Kuala, Balangan, Tapin, dan Tanah Bumbu.
”Dengan menyampaikan hasil ini, kami ingin menghentikan klaim dan debat soal siapa yang menang dan siapa yang kalah di Kalsel. Perdebatan itu hanya akan selesai dengan melihat hasil. Kami punya semua bukti terkait dengan hasil ini dan kami berani mempertanggungjawabkan hasil ini,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Rifqi mengatakan, pihaknya juga dalam posisi siap menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada pasangan calon yang menggugat keputusan KPU Provinsi Kalsel karena merasa dirugikan, kubu petahana akan menjadi pihak terkait.
”Jika diminta MK sebagai pihak terkait, kami akan hadir. Namun, jika tidak dibutuhkan, kami meyakini proses-proses ini sudah dilakukan dengan adil (fair) dan suci, tidak ada keinginan macam-macam,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi yang ditampilkan pada laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data masuk 86,06 persen, pasangan Sahbirin-Muhidin meraih 50,1 persen suara, sedangkan pasangan Denny-Difri meraih 49,9 persen suara. Selisih suaranya hanya 0,2 persen.
Sangat tipis
Mencermati rekapitulasi suara di Sirekap KPU, Denny sudah berbicara kemungkinan adanya sengketa hasil pilkada Kalsel di MK pada Minggu (13/12) malam. ”Dengan selisih suara yang sangat tipis, semua pihak harus siap-siap untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil di MK,” katanya.
Denny mengatakan, dalam posisi menang sekalipun, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pasangan calon lain di MK. Dalam rangka mempersiapkan penyelesaiaan sengketa hasil pilkada di MK, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu mengundang masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kecurangan dan memiliki bukti untuk melapor ke timnya.
”Saya minta semua relawan untuk terus mengawal dan waspada atas proses rekapitulasi yang sekarang sudah menuju masa-masa finalisasi. Hentikan kecurangan dan upaya-upaya untuk memanipulasi suara,” katanya.
Menurut Rifqi, kubu petahana sejak awal tidak ingin membangun konfrontasi yang kemudian merugikan masyarakat Kalsel. ”Sudahlah, pilgub ini soal periodesasi pemerintahan yang rutin lima tahunan. Siapa pun warga negara bisa menjadi kontestan tanpa harus memprovokasi masyarakat,” ujarnya.