logo Kompas.id
NusantaraPraktik Politik Uang Subur di ...
Iklan

Praktik Politik Uang Subur di Masa Pandemi

Praktik politik uang terjadi secara massif dalam Pilkada 2020. Dalam catatan Bawaslu, dari total kasus pidana pemilu yang ditangani, jenis pelanggaran terbanyak adalah politik uang.

Oleh
Iqbal Basyari, Nikolaus Harbowo, dan Kristi Dwi Utami
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N3Pjbc3DipMxI7c9GPYViNbfSg4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F06d2c42c-1904-4b05-a581-c9ac059a6ff7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Spanduk ajakan menolak praktik politik uang dalam Pilkada 2020 terpasang di Jalan Jombang Astek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (7/12/2020). Praktik politik uang disinyalir akan tetap terjadi, terutama mendekati hari pemilihan 9 Desember 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Praktik politik uang mendominasi bentuk tindak pidana pemilu saat pemilihan kepala daerah 2020. Kondisi ini dipicu oleh keadaan ekonomi masyarakat yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Penindakan kepada penerima pun sulit dilakukan karena sulit menemukan unsur kesengajaannya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (15/12/2020) mengatakan, ada 136 tindak pidana pemilu yang ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Tindak pidana pemilu tertinggi adalah politik uang (104 kasus) disusul netralitas aparatur sipil negara (21 kasus) dan kampanye di luar jadwal (11 kasus).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000