logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Perkebunan Sawit...
Iklan

Perusahaan Perkebunan Sawit Kalteng Masih Langgar Komitmen Restorasi Gambut

Melindungi gambut penting untuk mengurangi risiko bencana karhutla dan banjir. Namun, banyak sekali perusahaan perkebunan sawit yang melanggar komitmen restorasi gambut.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diduga melanggar komitmen restorasi gambut. Mulai dari kanal yang tidak disekat, menanam sawit di kawasan gambut dalam, hingga kebakaran di dalam konsesi.

Hal itu terungkap dalam jumpa media secara daring yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah dan Pantau Gambut, Selasa (15/12/2020). Dalam kegiatan tersebut, Walhi Kalteng mengungkapkan hasil kajian lapangan terhadap empat perusahaan perkebunan sawit yang masih melakukan aktivitas di atas tanah gambut dalam.

Koordinator Kajian Lapangan dan Pemantauan Walhi Kalteng Tri K Atmaja menjelaskan, kajian dan pemantauan itu dilakukan di dua kabupaten yang merupakan wilayah langganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015-2019, yakni Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kajian itu dilakukan lebih kurang selama enam bulan sejak Mei 2020 hingga akhir Oktober 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000