Perolehan Suara Bersaing Ketat, Pilgub Kalsel Berpotensi ke MK
Persaingan dua pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan dalam perolehan suara sangat ketat. Dengan perolehan suara seperti itu, pemenang kontestasi bakal ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Persaingan dua pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan dalam perolehan suara sangat ketat. Data Sistem Informasi Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (15/12/2020) sempat menunjukkan perolehan suaranya imbang. Dengan perolehan suara seperti itu, pemenang kontestasi bakal ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan gubernur (pilgub) Kalsel diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Sahbirin Noor-Muhidin selaku petahana dan penantangnya adalah pasangan Denny Indrayana-Difriadi. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, dan Partai NasDem, sedangkan pasangan Denny-Difri diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.
Data Sirekap KPU pada Selasa (15/12) hingga pukul 16.00 dengan suara masuk 90,27 persen, pasangan Sahbirin-Muhidin memperoleh 50,1 persen, sedangkan pasangan Denny-Difri memperoleh 49,9 persen. Selisih suaranya hanya 0,2 persen. Sebelumnya, sampai dengan pukul 13.00, keduanya sama-sama meraih 50 persen suara.
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengatakan, selisih suara yang sangat tipis itu membuat semua pihak harus siap-siap untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Jangankan dengan selisih 0,1 persen, dengan selisih 1-2 persen saja sudah sangat tipis dan membuka ruang lebar untuk maju ke MK,” katanya di Banjarbaru, Selasa siang.
Karena itu, Denny mengajak semua pihak untuk melihat dengan cermat proses rekapitulasi manual yang sekarang sedang berproses di tingkat kabupaten/kota. Dalam waktu yang tidak begitu lama lagi, prosesnya akan sampai ke tingkat provinsi dan ditetapkan oleh KPU Kalsel. Ia pun memilih bersabar, melihat hasil akhir, dan kemudian mengambil sikap dari sana.
”Penetapan KPU penting untuk ditunggu dan kami optimistis bisa menang. Meski demikian, ini pasti akan berujung pada keputusan MK karena selisih suara yang sangat tipis. Jadi, yang menentukan siapa gubernur Kalsel bukan KPU Kalsel, melainkan putusan MK,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Denny menduga pasangan Sahbirin-Muhidin akan mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK jika yang menang adalah pasangan Denny-Difri. Jika terjadi sebaliknya, maka pasangan Denny-Difri akan menjadi pemohon di MK. Kalau sampai berproses di MK, maka pemenang kontestasi pilgub Kalsel baru bisa dipastikan pada Maret 2021.
”Yang saya lakukan sekarang adalah tersenyum, bersabar, dan menyiapkan semua yang berkaitan dengan persidangan di MK. Kami juga sudah melakukan konsolidasi untuk menghadapi persidangan itu,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu.
Denny menegaskan, ia tidak akan mundur atau mengalah sampai ada putusan MK. ”Kami tidak akan membuka ruang negosiasi jual beli atas pencalonan kami. Kalau lima tahun lalu ada yang melakukan itu, maka kami tidak akan melakukannya. Negosiasi yang menggadaikan mandat rakyat itu haram dan tidak beretika,” ujarnya.
Siap menghadapi
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya dalam posisi siap menghadapi sengketa hasil pilkada di MK. Jika ada pasangan calon yang nanti menggugat keputusan KPU Provinsi Kalsel karena merasa dirugikan, maka kubu petahana akan menjadi pihak terkait.
”Jika diminta MK sebagai pihak terkait, kami akan hadir. Tetapi jika tidak dibutuhkan, kami meyakini proses-proses ini sudah dilakukan dengan adil (fair) dan suci, tidak ada keinginan macam-macam,” kata Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Kubu petahana sangat optimistis akan menjadi pemenang kontestasi pilgub Kalsel karena sudah melakukan rekapitulasi suara berdasarkan formulir salinan model C1-KWK dari 9.069 TPS se-Kalsel. Berdasarkan itu, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul dengan persentase perolehan suara sebesar 50,24 persen berbanding 49,76 persen. Dari 13 kabupaten/kota, pasangan Sahbirin-Muhidin diklaim menang di lima kabupaten, yaitu Banjar, Barito Kuala, Balangan, Tapin, dan Tanah Bumbu.
”Kami atas nama hukum jika diminta jadi pihak terkait tentu kami siap. Kami juga sudah punya pengalaman hukum di Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI ketika empat kali kami dilaporkan (pada masa kampanye),” ujar Rifqi.