Keramaian pada Malam Pergantian Tahun Tidak Diizinkan di Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta tidak ada keramaian pada perayaan malam pergantian tahun. Perayaan Natal juga akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta tidak ada keramaian pada perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021. Perayaan Natal juga akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang masih tinggi di Sumut.
”Kami sudah melakukan rapat koordinasi agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak mengeluarkan izin keramaian pada malam pergantian tahun,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina, di Medan, Selasa (15/12/2020).
Sabrina mengingatkan, penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat agar protokol kesehatan Covid-19 bisa dilaksanakan selama masa Natal dan Tahun Baru 2021 ini.
Penerapan protokol Covid-19 pun akan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang mudik ke Sumut. Pengawasan akan dilakukan di bandara, pelabuhan, terminal, dan angkutan umum. Penerapan protokol kesehatan diharapkan bisa menekan risiko penularan.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga diharapkan bisa dilakukan secara maksimal dalam ibadah Natal, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sementara itu, perayaan malam pergantian tahun pun diharapkan dilakukan tanpa menimbulkan keramaian.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, kasus positif Covid-19 di Sumut sudah mencapai 16.769 kasus. Sebanyak 14.046 telah sembuh dan 644 orang meninggal.
Perayaan malam pergantian tahun diharapkan dilakukan tanpa menimbulkan keramaian.
Dalam satu pekan terakhir, ada 593 kasus positif baru dan 11 pasien positif yang meninggal. Sebanyak 2.079 kasus positif saat ini masih aktif. Sebanyak 1.553 menjalani isolasi mandiri. Sementara itu, 526 pasien dirawat di rumah sakit.
Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Makmur Ginting mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ada pawai kendaraan, pesta kembang api, dan keramaian pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
”Selain persiapan menghadapi pandemi, kami juga siaga menghadapi kemungkinan bencana banjir pada musim hujan akhir tahun ini,” kata Makmur.
Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021, Polda Sumut pun menyiapkan pos pengamanan di 102 lokasi dan pos pelayanan di 34 lokasi yang tersebar di semua kabupaten/kota di Sumut.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Medan Renward Parapat mengatakan, mereka telah mengirim surat edaran ke gereja-gereja agar melaksanakan ibadah Natal dengan protokol kesehatan yang ketat. Penerapan protokol kesehatan di Kota Medan dinilai sangat penting karena semua wilayahnya masih zona merah.