logo Kompas.id
NusantaraBerkerumun Rayakan Malam Tahun...
Iklan

Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Terancam Sanksi

Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_bgWgje9LR-EFutJVYMSaa1EJw8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F5b02f2e5-4d45-469f-8597-911a81b9b6eb_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan layanan tes cepat massal secara gratis untuk warga luar daerah yang masuk ke Bandar Lampung sejak Senin (26/10/2020). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat libur panjang akhir pekan ini.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung, Lampung, membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat meningkatkan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.

Larangan perayaan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran bernomor 360/4016/IV.06/XII/2020. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, penerbitan surat edaran itu karena jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terus meningkat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000