Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Terancam Sanksi
Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung, Lampung, membuat pemerintah daerah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat meningkatkan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Larangan perayaan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran bernomor 360/4016/IV.06/XII/2020. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, penerbitan surat edaran itu karena jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terus meningkat.
Hingga Selasa (15/12/2020), penambahan kasus baru Covid-19 di Bandar Lampung tercatat 29 kasus. Secara kumulatif jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung 2.258 kasus.
Kota Bandar Lampung menempati urutan pertama dengan kasus Covid-19 tertinggi di Bandar Lampung. Jumlah kasusnya setara dengan 45,67 persen dari total 2.944 kasus Covid-19 di Lampung. Hingga saat ini Bandar Lampung juga masih berstatus zona merah Covid-19. ”Jangan mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Herman.
Dia menerangkan, masyarakat yang melanggar aturan itu dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semua pihak diharapkan tidak nekat menggelar acara karena dikhawatirkan memicu lonjakan kasus Covid-19 di Bandar Lampung.
Perketat prokes
Secara terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, DPRD Lampung telah menyetujui pengesahan peraruran daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam perda itu, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dapat dikenai sanksi denda.
Menurut dia, regulasi yang mengatur sanksi yang lebih tegas itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dinilai justru semakin kendur. Padahal, mobilitas warga semakin tinggi.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, menuturkan, semua pihak diminta membantu mencegah penularan virus korona dengan memperketat protokol kesehatan. Penularan virus di tempat wisata dinilai masih rentan karena masih banyak pelancong mengabaikan protokol kesehatan
Untuk itu, pemerintah meminta semua pengelola mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing tempat wisata. ”Satgas di tempat wisata juga harus bergerak cepat, jangan menunggu dari pemerintah kabupaten atau provinsi. Mereka juga perlu menyediakan masker untuk wisatawan,” kata Reihana.