Jelang Perayaan Natal, Gereja di Kupang Keluarkan Imbauan Penerapan Protokol Kesehatan
Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, gereja-gereja di Kupang mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Jemaat dan petugas gereja wajib menjalankan protokol kesehatan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA.
Misa Paskah di Gereja Katolik Santo Yoseph Pekerja Penfui, Kupang, Nusa Tenggara Timur, April 2019. Kondisi umat dalam jumlah besar seperti ini tidak berlaku pada misa Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.
KUPANG, KOMPAS — Menjelang Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, gereja-gereja di Kupang mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Semua jemaat dan petugas gereja wajib menjalankan protokol kesehatan.
Tradisi saling kunjung antarumat dari rumah ke rumah untuk mengucapkan selamat Natal ditiadakan. Pesta-pesta seusai perayaan Natal dan Tahun Baru yang mendatangkan kerumunan ditiadakan, termasuk open house pejabat dan malam pesta kembang api tutup tahun.
Ketua Sinode Gereja Kristen Masehi Injili di Timor Pdt Mery Kolimon, di Kupang, Senin (14/12/2020), mengatakan, pihaknya telah mengedarkan standar perayaan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan protokol kesehatan di gereja-gereja.
Tata perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 itu disesuaikan dengan surat edaran Menteri Agama RI tentang panduan penyelenggaraan kegiataan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Perayaan Natal dan Tahun Baru dalam kelompok-kelompok kategorial ditiadakan, semua ibadah Natal dan Tahun Baru terpusat di gedung gereja, dengan jadwal yang disesuaikan dengan jumlah jemaat serta mengikuti protokol kesehatan. (Mery Kolimon)
Menurut Kolimon, perayaan Natal dan Tahun Baru dirayakan secara sederhana. Selama ini perayaan dilaksanakan di gedung-gedung kebaktian, diganti dengan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan di dalam keluarga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
”Perayaan Natal dan Tahun Baru dalam kelompok-kelompok kategorial ditiadakan, semua ibadah Natal dan Tahun Baru terpusat di gedung gereja, dengan jadwal yang disesuaikan dengan jumlah jemaat serta mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Ketua Sinode Gereja Kristien Injili di Timor Pdt Mery Kolimon
Anggota jemaat dengan kategori wanita hamil, anak-anak di bawah 12 tahun, orang lanjut usia, kondisi tubuh kurang sehat, dan memiliki penyakit bawaan yang berisiko tertular Covid-19 diimbau tetap mengikuti ibadah secara daring di rumah.
Jumlah jemaat yang hadir dalam setiap perayaan di bawah 50 persen sehingga frekuensi ibadah diperbanyak khusus untuk tanggal 24 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember.
Tidak malam hari
Seluruh kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru dirayakan pagi hari hingga sore hari, tidak diperkenankan malam hari. Ini untuk mempermudah panitia perayaan melakukan kontrol dan pengawasan terkait penegakan protokol kesehatan.
Tidak ada acara makan-minum, peluk, cium hidung, dan jabat tangan sebelum, selama, dan seusai perayaan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kunjungan antarkeluarga untuk saling mengucapkan selamat Natal ditunda dan diganti dengan ucapan Natal melalui kartu digital, seperti WA, video call, Line, dan media sosial lain.
Panitia perayaan Natal dan Tahun Baru bekerja sama dengan Dinas Kesehatan NTT untuk melakukan tes usap atau rapid test bagi jemaat sebelum atau setelah perayaan Natal dan Tahun Baru untuk memastikan rentetan perayaan itu berdampak pada penyebaran Covid-19 atau tidak. Hal ini perlu disosialisasikan kepada jemaat sebelum dilaksanakan.
Lomba paduan suara dan peragaan busana jelang Natal dan Tahun Baru antarparoki di Kupang, seperti Natal 2019, pun tidak digelar tahun ini.
Panitia perayaan berkewajiban memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di sekitar gedung gereja yang mudah dipandang, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta melakukan pembersihan dengan disinfektan di ruangan ibadah dan di luar rumah ibadah, setiap pergantian perayaan.
Melaksanakan pengukuran suhu tubuh bagi setiap jemaat, membatasi jalur pintu masuk dan keluar guna mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menjaga jarak antarumat dengan memberi tanda di kursi atau lantai gedung gereja minimal 1,5 meter.
Anggota jemaat wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik, mencuci tangan dengan sabun, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Umat yang datang dari luar agar melapor kepada petugas gereja dengan memperlihatkan hasil tes usap atau tes cepat yang masih berlaku.
Sementara itu, Uskup Keuskupan Agung Kupang Mgr Petrus Turang Pr dalam surat gembala kepada umat Katolik se-Keuskupan Agung Kupang menyebutkan, perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berlangsung dalam proses perubahan peradaban yang sedang bergejolak. Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, sebagai orang beriman, umat tetap teguh menjalin kebersamaan dalam bingkai protokol kesehatan yang berlaku.
”Jangan anggap sepele soal Covid-19 ini, tetap menjaga dan menjalankan bersama protokol kesehatan agar kita terhindar dari wabah ini. Dengan memperhatikan protokol kesehatan, kita mampu melakukan pekerjaan kita dalam lingkungan yang bersih dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan,” kata Turang.
Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang saat misa live streaming perayaan Jumat Agung jelang hari Paskah di Kupang, Jumat (10/4/2020). Perayaan misa melalui live streaming seperti ini juga berlaku pada misa Natal 25 Desember 2020.
Kebersamaan hidup yang berjarak tidak membuat kita saling menjauhi, tetap mendorong umat Kristiani untuk memperkuat solidaritas demi kebaikan bersama. Para imam dan pemimpin umat agar tetap menyertai persekutuan gerejani dengan bentuk-bentuk pelayanan yang sesuai dengan tuntutan keadaan yang berkembang.
Turang mengucapkan terima kasih atas semua bentuk kerja sama seluruh umat beriman sehingga dalam keadaan yang sulit ini pelayanan pastoral tetap terlaksana dalam keseimbangan dan kemurahan hati. Ini terbangun dalam bingkai kasih dan kesederhanaan hidup untuk saling berbagi.
Satgas Covid-19 NTT Marius Jelamu mengatakan, pesta-pesta sebelum dan setelah perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh NTT ditiadakan. Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.
”Open house setiap Natal dan Tahun Baru di rumah jabatan gubernur, wali kota, dan bupati, serta pejabat lain, yang selama ini berlangsung di NTT, pun ditiadakan,” katanya.
Aturan serupa berlaku untuk kunjungan masyarakat dari rumah ke rumah untuk berjabat tangan sambil mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru seperti kelompok anak remaja, pemuda, orang dewasa, anggota keluarga, paguyuban, kelompok arisan, dan organisasi lain, seusai perayaan Natal dan Tahun Baru.
Perayaan kembang api pada malam tutup tahun 31 Desember pun ditiadakan. Satpol PP, ketua RT/RW, dan satgas Covid-19 akan melakukan patroli keliling Kota Kupang guna mencegah terjadi kerumunan masyarakat yang akan melakukan kegiatan pesta kembang api.
Meski perayaan Natal tahun ini tidak segemerlap dan gegap gempita di gedung-gedung gereja seperti tahun-tahun sebelumnya, umat Kristiani di Kupang tetap menyiapkan pernak-pernik Natal di rumah-rumah seperti biasanya, sebagaimana tampak pada salah satu rumah warga di Liliba, Kupang, Senin (14/12/2020).