Empat Kabupaten di Papua Tuntaskan Pemungutan Ulang
KPU telah melaksanakan pemungutan suara ulang untuk 12 TPS di empat kabupaten di Papua. Sementara pemungutan ulang di Asmat dijadwalkan pada Rabu ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Papua telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat kabupaten hingga Senin (14/12/2020). Empat kabupaten ini adalah Nabire, Keerom, Waropen, dan Mamberamo Raya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay saat dihubungi dari Jayapura, Senin malam.
Theodorus memaparkan, TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) meliputi 1 TPS di Keerom, 1 TPS di Mamberamo Raya, 1 TPS di Waropen, dan 9 TPS di Nabire. Pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu di 4 kabupaten ini.
Sementara itu, pelaksanaan PSU untuk 11 TPS di Kabupaten Asmat dijadwalkan pada Rabu (16/12/2020). Sebelas TPS yang melaksanakan PSU di 4 distrik atau kecamatan yakni 7 TPS di Distrik Agats, 1 TPS di Distrik Atjs, 1 TPS di Distrik Kopay, dan 2 TPS di Distrik Akat.
”Pelaksanaan PSU untuk 11 TPS di Asmat dilaksanakan pada Rabu karena kurangnya logistik, seperti surat suara. Pihak KPUD setempat masih mencetak logistik tersebut dan akan didistribusikan lagi ke empat distrik,” papar Theodorus.
Ia pun menyatakan, KPU Papua telah menetapkan pelaksanaan pemilu susulan di Boven Digoel pada 28 Desember 2020. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab Boven Digoel, aparat keamanan, dan pihak yang terkait.
Kondisi keamanan
Sebelumnya, KPU Papua memutuskan untuk menunda pemungutan suara di Boven Digoel pada 9 Desember 2020. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak kondusif dan masih menunggu penyelesaian sengketa putusan KPU atas pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
Dengan pelaksanaan empat poin ini, Bawaslu melalui pengawas di lapangan bisa menciptakan tindakan atau aksi untuk mengeliminasi potensi konflik di daerah yang melaksanakan pilkada. (Elvira)
Empat pasangan calon peserta Pilkada Boven Digoel yang ditetapkan oleh KPU Boven yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, Chaerul Anwar-Nathalis Kaket, dan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Jumlah daftar pemilih tetap di Boven Digoel dalam pilkada tahun ini 36.882 orang.
”Kami memutuskan tanggal 28 Desember karena terdapat enam item logistik yang belum tuntas dicetak. Misalnya, formulir C Hasil KWK dan surat suara untuk 220 TPS di 20 distrik. Selain itu, KPU Boven Digoel juga belum melaksanakan bimbingan teknis cara pemungutan bagi penyelenggara pemilu di 17 distrik,” tutur Theodorus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Amandus Situmorang mengungkapkan, penyebab terjadinya PSU di lima kabupaten yang melaksanakan pilkada di Papua karena penggunaan sistem noken dalam pemungutan suara dan adanya oknum penyelenggara pemilu, intervensi oknum tokoh masyarakat, serta warga yang mencoblos surat suara berulang kali.
Dalam pilkada tahun ini di Papua, lanjut Amandus, sesuai dengan petunjuk teknis KPU Papua, hanya Kabupaten Yahukimo yang diperbolehkan melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken.
Sistem pemilihan noken merupakan mekanisme pemungutan suara di daerah pegunungan Papua, yakni melalui musyarawah bersama warga untuk menentukan pemimpin pilihannya. Kemudian, warga sepakat untuk memasukkan surat suara hasil pilihan bersama itu ke noken atau tas tradisional khas Papua dari rajutan akar, batang bunga anggrek, dan serat kulit kayu.
”Perbuatan oknum penyelenggara ataupun warga yang menyebabkan PSU dalam pilkada di Papua tahun ini dapat dikenai tindak pidana pemilu. Kami akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ujar Amandus.
Sekretaris Koalisi Kampus untuk Demokrasi Papua Elvira Rumkabu menyebutkan, terdapat cara untuk meredam pelanggaran pemilu di Papua, yakni perlunya sistem deteksi dini daerah rawan saat pilkada.
Cara lain harus ada perbedaan jumlah pengawas di daerah yang rawan konflik dan aman serta adanya indikator yang lebih detail tentang daerah yang rawan gangguan konflik saat pilkada dan Pokja Covid-19 lebih diaktifkan.
”Dengan pelaksanaan empat poin ini, Bawaslu melalui pengawas di lapangan bisa menciptakan tindakan atau aksi untuk mengeliminasi potensi konflik di daerah yang melaksanakan pilkada,” tutur Elvira.