TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Papua Bertambah
Bawaslu kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara di Kabupaten Asmat, 1 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, dan 9 TPS di Kabupaten Nabire.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kabupaten yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada di Papua terus bertambah. Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara Kabupaten Asmat, 1 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, dan 9 TPS di Kabupaten Nabire.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Amandus Situmorang, saat dihubungi dari Jayapura, Sabtu (12/12/2020), mengatakan, 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Asmat terdiri dari 7 TPS di Distrik Agats, 1 TPS di Distrik Atjs, 1 TPS di Distrik Kopay, dan 2 TPS di Distrik Akat.
Untuk Mamberamo Raya, pelaksanaan PSU di satu TPS di Distrik Mamberamo Hilir. Adapun di Nabire PSU digelar di delapan TPS di Distrik Nabire dan satu TPS di Distrik Yaur.
”Sejak Kamis hingga Jumat Bawaslu telah merekomendasikan PSU untuk 23 TPS yang tersebar di lima kabupaten yang menggelar pilkada, yakni Waropen, Mamberamo Raya, Keerom, Asmat, dan Nabire,” ujar Amandus.
Ia menuturkan, penyebab terjadinya PSU di lima kabupaten yang melaksanakan pilkada di Papua karena digunakannya sistem noken dalam pemungutan suara, intervensi tokoh masyarakat, serta adanya keterlibatan oknum penyelenggara pemilu dan warga yang mencoblos surat suara berulang kali.
Dalam pilkada tahun ini di Papua, lanjut Amandus, sesuai petunjuk teknis KPU Papua, hanya Kabupaten Yahukimo yang diperbolehkan melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken. Adapun 10 kabupaten lain menggunakan sistem pemilu seperti biasa, yakni satu pemilih satu suara.
Sistem noken merupakan metode pemungutan suara di daerah pegunungan Papua melalui musyawarah bersama warga untuk menentukan pilihan pemimpin. Setelah pilihan disepakati, warga memasukkan surat suara hasil pilihan bersama itu ke noken atau tas tradisional khas Papua dari rajutan akar, batang bunga anggrek, dan serat kulit kayu.
”Perbuatan oknum penyelenggara dan warga yang menyebabkan PSU dalam pilkada di Papua tahun ini dapat dikenakan tindak pidana pemilu. Kami akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ujar Amandus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya siap melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu di sejumlah kabupaten. Bahkan, dia mengatakan, rekomendasi PSU di Kabupaten Keerom sudah terlaksana pada Sabtu ini.
”Kami mengimbau jajaran KPU di kabupaten melaksanakan PSU dengan sebaik mungkin dan sesuai regulasi sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ucap Theodorus.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menuturkan, pihaknya telah menyiapkan pengamanan ekstra untuk daerah yang melaksanakan PSU. Pengamanan ekstra juga diterapkan untuk pemilu susulan di Boven Digoel yang direncanakan digelar pada 21 Desember 2020.
Ahmad mengungkapkan, total 11.691 personel dikerahkan untuk pengamanan pilkada di 11 kabupaten. ”Kami memastikan pelaksanaan tahapan pilkada untuk 11 kabupaten di Papua berjalan kondusif. Kami berharap warga tidak mudah terprovokasi isu yang memicu konflik dalam tahapan pilkada,” katanya.