Tiga Kabupaten di Papua Diminta Lakukan Pemungutan Ulang
Bawaslu Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk sejumlah TPS di tiga kabupaten di Papua. Hal itu disebabkan adanya pelanggaran saat pemungutan suara 9 Desember.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU untuk sembilan tempat pemungutan suara di tiga kabupaten. Ini menyusul temuan sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara pada 9 Desember.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Amandus Situmorang saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (11/12/2020). Dia menjelaskan, PSU meliputi 7 TPS di Kabupaten Nabire, 1 TPS di Kabupaten Keerom, dan 1 TPS di Kabupaten Waropen.
PSU untuk Kabupaten Keerom terletak di Kampung Sawabum dan Kabupaten Waropen di Kampung Nonomi. Sementara itu, tujuh TPS PSU di Kabupaten Nabire meliputi Kampung Sima (1 TPS), Kampung Karang Mulia (2 TPS), Kampung Siriwo (2 TPS), dan Kampung Kalibobo (2 TPS).
Selain itu, Amandus mengungkapkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk merekomendasikan PSU untuk delapan TPS di Kabupaten Asmat. ”Terjadi pelanggaran pemilu di sejumlah distrik atau kecamatan di Asmat, yakni Distrik Kopay 1 TPS, Distrik Agats 6 TPS, dan Distrik Akat 1 TPS,” ujarnya.
Ia menuturkan, penyebab terjadinya PSU karena penggunaan sistem noken dalam pemungutan suara. Kemudian, ada oknum penyelenggara pemilu serta warga yang mencoblos surat suara berulang kali. Dalam pilkada tahun ini di Papua, lanjut Amandus, hanya Kabupaten Yahukimo yang diperbolehkan melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken.
Sistem noken merupakan metode pemungutan suara di daerah pegunungan Papua melalui musyawarah bersama warga untuk menentukan pilihan pemimpin. Setelah pilihan disepakati, warga memasukkan surat suara hasil pilihan bersama itu ke noken atau tas tradisional khas Papua dari rajutan akar, batang bunga anggrek, dan serat kulit kayu.
”Sungguh disayangkan perbuatan oknum penyelenggara dan warga yang telah menyebabkan kembali terjadinya PSU dalam pilkada di Papua tahun ini. Kami akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu,” ucap Amandus.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal (Pol) Mathius Fakhiri. Dia menyatakan, Polri akan memproses hukum segala pihak yang terlibat pelanggaran pilkada di Papua. Polda Papua pun telah mendapatkan data dari KPU Papua terkait pelanggaran yang menyebabkan terjadinya PSU di sejumlah daerah.
Mathius menegaskan, jajaran Polda Papua juga terus bersiaga untuk mengamankan tahapan rekapitulasi suara dan pergeseran surat suara dari kampung ke distrik. Tahapan tersebut rawan gangguan keamanan dari simpatisan calon kepala daerah.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya siap melaksanakan PSU di sembilan TPS sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu di ketiga kabupaten itu. Terkait delapan TPS di Asmat, Theodorus mengaku belum mendapatkan rekomendasi PSU dari Bawaslu setempat.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pemilu susulan untuk 52 TPS di Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Jumat ini, berjalan lancar. Pemungutan suara tetap menggunakan sistem pemilu satu pemilih satu suara seperti yang lazim dilakukan, bukan sistem noken seperti yang dikehendaki massa pendukung salah satu pasangan calon.
”Kami juga menggelar rapat pleno membahas putusan Bawaslu Boven Digoel yang meloloskan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sebagai salah satu calon bupati pada Jumat ini. KPU akan menggelar pemilu susulan di Boven Digoel sebelum tanggal 21 Desember,” katanya.