Selalu Kooperatif, Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Berharap Vonis Obyektif
Selama menjalani proses hukum, terdakwa kasus hajatan viral sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, mengklaim dirinya kooperatif. Ia berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam vonisnya.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk hajatan pernikahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, mengklaim dirinya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum. Ia berharap, hal itu bisa dipertimbangkan majelis hakim agar menjatuhkan vonis obyektif.
Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal terjerat kasus pidana akibat menggelar hajatan dan konser dangdut di masa pandemi Covid-19. Acara tersebut mengundang kerumunan masyarakat yang sebagian tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sidang perdana, Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selama menjalani proses hukum, Wasmad tidak ditahan. Polisi beralasan, Wasmad yang terancam kurungan satu tahun dan denda hingga Rp 100 juta itu berlaku kooperatif.
”Dari awal, saya selalu bersikap kooperatif karena saya sangat menghormati proses hukum. Saya juga ingin agar semua bisa segera selesai dengan seadil-adilnya,” kata Wasmad di Tegal, Jumat (11/12/2020) malam.
Wasmad menuturkan, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian. Ia juga menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Kepolisian Daerah Jateng. Dalam setiap persidangan, Wasmad selalu datang lebih awal agar bisa mengikuti persidangan tepat waktu.
Sehari setelah hajatan, Wasmad, keluarganya, serta panitia hajatan mengikuti tes usap dalam rangka deteksi dini potensi penyebaran Covid-19. Sebanyak 99 orang yang mengikuti tes usap itu seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.
”Harapannya, sikap kooperatif saya dan tidak adanya kluster penularan Covid-19 dari acara tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang obyektif,” ujarnya.
Belum lama ini, kasus pemidanaan tokoh publik akibat pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan pada akad pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Rizieq pun dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akibatnya, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 (Kompas, 11/12/2020).
Kendati sedang menghadapi kasus yang lebih kurang sama, Wasmad tak mau disamakan dengan Rizieq. ”Bedanya, kalau saya kooperatif, (kalau) yang sana menghindar-menghindar. Di hajatan saya tidak ada kluster, kalau (di) sana ada kluster,” tuturnya.
Seperti banyak diberitakan di media, dalam sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan, Rizieq berulang kali mangkir. Menurut kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, kliennya sedang dalam pemulihan kesehatan.
”Kami sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan tim penyidik untuk agenda lebih lanjut. Terima kasih perhatian dan kerja sama pihak kepolisian mengerti situasi dan kondisi Habib,” kata Aziz di Polda Metro Jaya (Kompas, 8/12/2020).
Bedanya, kalau saya kooperatif, (kalau) yang sana menghindar-menghindar. Di hajatan saya tidak ada kluster, kalau (di) sana ada kluster. (Wasmad Edi Susilo)
Putusan
Sejauh ini, persidangan kasus hajatan Wasmad telah digelar sebanyak enam kali. Sidang keenam digelar pada Kamis (10/12/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Rojikin, saksi yang juga pemilik orkes dangdut, menuturkan, Wasmad sudah memesan orkes sejak setahun sebelum pelaksanaan. Sedianya, hajatan digelar pertengahan 2020, tetapi diundur karena pandemi Covid-19.
”Selama hajatan dan hiburan, imbauan terkait penerapan protokol kesehatan sudah terus dilakukan. Imbauan itu disampaikan beberapa kali oleh tuan rumah maupun pembawa acara,” kata Rojikin.
Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Komisaris Joeharno. Pria yang sebelumnya adalah Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan itu dicopot dari jabatannya karena kasus hajatan viral tersebut.
Joeharno mengatakan, izin yang diajukan Wasmad ke Polsek Tegal Selatan kala itu adalah organ tunggal, bukan orkes dangdut. Pihaknya juga sudah berupaya meminta Wasmad untuk menghentikan acara. Namun, Wasmad bergeming.
”Dari awal, saya izinnya orkes dangdut. Kalau tidak boleh, ya dari awal harusnya tidak diizinkan. Saya malu kalau acara dihentikan saat banyak tamu,” ucap Wasmad. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (15/12/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.