Empat Daerah di Provinsi Jambi Berstatus Zona Merah
Empat daerah di Provinsi Jambi naik statusnya ke zona merah Covid-19. Daerah itu adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Empat daerah di Provinsi Jambi ditetapkan sebagai zona merah atau tinggi Covid-19. Penanganan pasien, uji usap, hingga penelusuran kontak pasien positif mutlak harus ditingkatkan.
Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, empat daerah zona merah adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari. Sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kerinci, dan Kabupaten Sarolangun masuk zona oranye atau sedang.
”Hanya Tanjung Jabung Barat dan Merangin yang berstatus kuning alias risiko rendah,” katanya, Jumat (11/12/2020).
Pertambahan kasus baru sejauh ini cukup signifikan. Dalam 2,5 bulan terakhir terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga 450 persen atau 4,5 kali lipat. Hingga Jumat, akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi mencapai 2.573 kasus atau bertambah 39 kasus dari sehari sebelumnya. Pasien Covid-19 yang meninggal tercatat 3 orang. Total korban meninggal mencapai 45 orang.
Kondisi itu, kata Ketua Tim Pakar dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Ummi Kalsum, harus disikapi dengan peningkatan tes dan penelusuran Covid-19. Penanganan medis bagi pasien Covid-19 juga harus semakin ideal. Pelayanan kesehatan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan WHO.
Saat ini, kapasitas tes usap di Provinsi Jambi mencapai 508 sampel per hari. Fasilitasnya ada di Balai Pengawasan Obat dan Minuman Jambi, Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, dan Rumah Sakit Bratanata.
Sementara itu, tempat-tempat publik, usaha hiburan dan restoran, ataupun kawasan wisata dikhawatirkan menjadi tempat pencetus kluster Covid-19. Itu sebabnya, beberapa kepala daerah di Jambi beberapa kali mengeluarkan instruksi penutupan tempat-tempat tersebut.
Akan tetapi, sejak Rabu lalu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha justru menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi terkait protokol kesehatan di tempat publik dengan sejumlah pelonggaran. Pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan dilonggarkan dengan penerapan protokol kesehatan.
Dalam surat itu disebutkan, tempat wisata serta usaha hiburan dan restoran dapat dibuka dengan mengurangi kapasitas pengunjung. Pelaku usaha wajib memiliki izin terlebih dahulu dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Selain itu, pengelola wajib menerapkan dan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Kebijakan ini diharapkan menghidupkan lagi dunia pariwisata daerah.