Lonjakan Kasus Covid-19 di Karawang Masih dari Kluster Industri
Jumlah pasien Covid-19 dari lingkungan industri di Karawang, Jawa Barat, terus bertambah. Satuan tugas penanganan di tingkat perusahaan diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap karyawannya.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Jumlah pasien Covid-19 dari lingkungan industri di Karawang, Jawa Barat, terus bertambah. Satuan tugas penanganan Covid-19 di setiap perusahaan diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap karyawannya.
Hingga Jumat (11/12/2020) pukul 17.30, jumlah pasien Covid-19 di Karawang mencapai 3.774 orang. Sebanyak 2.598 orang sembuh, 812 orang dirawat, 217 orang isolasi mandiri, dan 147 orang meninggal. Lonjakan pasien dalam enam hari terakhir bertambah 584 orang. Rata-rata penambahan pasien dalam sehari mencapai 97 orang.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana, menyampaikan, saat ini, jumlah kasus Covid-19 dari kluster industri mencapai 1.293 orang. Sabtu (5/12/2020), jumlah pasien dari kluster ini tercatat 941 orang. Kluster industri adalah penyumbang terbesar penambahan kasus Covid-19 pada minggu ini, yakni 352 orang.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus dari kawasan industri muncul pertama kali di Karawang sekitar Juli 2020. Kala itu, 4 karyawan dari sebuah perusahaan terkonfirmasi Covid-19. Menyusul bulan berikutnya, Agustus 2020, 15 orang positif Covid-19 dari perusahaan manufaktur dan 49 orang dari perusahaan di kawasan industri.
Kasusnya bertambah pada September, yakni 17 karyawan perusahaan pupuk dan 105 orang dari perusahaan alat kesehatan. Hanya dalam waktu sekitar enam bulan, jumlah kasus melonjak di atas 1.200 orang.
Meluasnya kasus dari kluster industri dipicu banyak hal, salah satunya adalah keterlambatan dari pihak industri dalam melaporkan kemunculan kasus positif di lingkungannya. Kerap kali Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menemukan perusahaan yang tidak melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan saat melakukan tes mandiri.
Ketika hasilnya negatif atau nonreaktif, karyawan tidak dikarantina mandiri selama 14 hari. Perusahaan pun gegabah menangani sendiri tanpa melibatkan tim satgas daerah. Sejumlah perusahaan juga enggan melapor karena khawatir pabriknya ditutup sementara dan tidak beroperasi. Padahal, penanganan cepat berpotensi mencegah penularan kian meluas antarkaryawan. Dengan demikian, pabrik segera disemprot disinfektan dan bisa tetap beroperasi.
Besar kemungkinan penularan terjadi di luar pabrik, yakni tempat tinggal, transportasi, dan tetangga di lingkungan rumah. Misalnya, kasus kluster Covid-19 yang terjadi di sebuah pabrik Bekasi dan Karawang dipicu dari tinggal bersama dengan banyak pekerja lintas wilayah lain.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta setiap pimpinan perusahaan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan di perusahaan. Ia juga mengingatkan setiap karyawan yang lalai agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
”Harus terus diawasi agar karyawan tidak longgar menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak diawasi secara ketat bisa menimbulkan kluster industri lagi. Saya juga minta satuan tugas memantau terus perusahaan,” ucapnya.
Perusahaan pun gegabah menangani sendiri tanpa melibatkan tim satgas daerah. Sejumlah perusahaan juga enggan melapor karena khawatir pabriknya ditutup sementara dan tidak beroperasi.
Libur panjang
Karawang sebagai kota industri memiliki banyak pendatang dari sejumlah daerah. Libur panjang kerap dimanfaatkan pemudik untuk kembali ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Semakin banyak pasien positif yang tidak menunjukkan gejala menimbulkan kekhawatiran sendiri. Sebab, tak ada yang tahu seseorang terinfeksi virus atau tidak tanpa pemeriksaan kesehatan.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengimbau agar seluruh perusahaan disiplin menjalankan kewajibannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, jelang libur akhir tahun diperkirakan banyak karyawan yang berasal dari sejumlah daerah kembali ke kampung halaman.
Menurut Acep, penularan Covid-19 di perusahaan industri di Karawang disebabkan libur panjang dan mudik ke luar daerah. Setiap karyawan yang baru pulang kampung harus menjalani protokol kesehatan yang ketat saat masuk kerja. Perusahaan juga wajib mendata karyawan-karyawan yang melakukan mudik lintas wilayah, khususnya daerah zona bahaya Covid-19.
”Belajar dari pengalaman kemarin, kami menemukan fakta ada karyawan yang pulang kampung ternyata terkena Covid-19. Saat kembali ke Karawang, dia menularkan kepada teman-temannya di perusahaan,” ucapnya.