Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Malang Melonjak Dipicu Kluster Perkantoran dan Perguruan Tinggi
Kasus Covid-19 di Kota Malang kembali melonjak. Kluster perkantoran dan perguruan tinggi menjadi salah satu penyebabnya.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur, kembali melonjak. Kluster perkantoran dan perguruan tinggi menjadi salah satu penyebabnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang per Jumat (11/12/2020), muncul 40 kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Dengan demikian, jumlah total kasus Covid-19 di Kota Malang menjadi 2.457 kasus. Sehari sebelumnya, jumlah kasus bertambah 31 kasus.
”Penambahan ini berasal dari kluster perkantoran yang banyak bersentuhan dengan publik, kluster pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi, serta transmisi lokal,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto, Jumat (11/12/2020).
Menurut Nur Widianto, masyarakat diduga mulai abai dengan Covid-19 sehingga banyak yang tidak lagi menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. ”Tampaknya banyak warga mulai abai, mengira Covid-19 sudah berlalu, padahal belum. Itu sebabnya, mari kita jaga diri dan keluarga kita dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Nur Widianto.
Terkait tingginya peningkatan kasus Covid-19 dari perguruan tinggi, Pemkot Malang mengeluarkan surat edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi perguruan tinggi negeri dan swasta. Isi surat edaran tersebut melarang pelaksanaan wisuda tatap muka dan disarankan melakukan wisuda secara daring.
Salah satu kampus yang secara terbuka merilis kasus Covid-19 di lingkungannya adalah Universitas Brawijaya (UB). Sebelumnya, mereka menyatakan ada banyak dosen dan sivitas akademika UB terkonfirmasi Covid-19. Mereka terpapar Covid-19 dari pihak luar, seperti saat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan kluster pelatihan.
”Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, UB mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan pola pencegahan dilakukan dengan cara 4T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi risiko). Aktivitas di dalam dan luar kampus pun dibatasi,” kata Ketua Tim Monitoring Evaluasi Fasilitasi Implementasi Kampus Tangguh (Monevfas) UB Unti Ludigdo.
Menurut Unti, UB memperketat aturan di dalam kampus. Misalnya, melarang kegiatan di hotel atau tempat umum lain di luar kampus, lebih selektif menerima kunjungan ke kampus dari pihak luar, dan lebih selektif memberi tugas dosen menjadi narasumber di luar kampus.
”Contohnya tanggal 28 November lalu, Menteri Pertanian akan memberikan kuliah secara luring di UB. Maka, kami kemudian meminta panitia agar berkomunikasi dengan kementerian agar menteri tidak hadir ke UB,” katanya.
Aturan lain adalah membatasi jumlah tenaga pendidikan yang masuk ke Kampus UB hanya 50 persen. Jumlah kapasitas pimpinan universitas di kantor pusat UB pun maksimal 25 persen yang boleh hadir di kampus.
Terakhir, UB juga memutuskan masih akan melakukan kuliah secara daring pada semester genap 2021. Dalam kalender akademik UB, perkuliahan semester genap akan mulai aktif pada pertengahan Februari 2021-Mei 20201 dan batas akhir semester genap adalah Juli 2021. Registrasi administrasi dan akademik akan mulai akhir Januari 2021.