Sebanyak 12 TPS di Sumbar Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di 9 kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Pelaksanaannya menunggu rapat pleno di KPU daerah.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota mengadakan rapat pleno untuk memastikan apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak di TPS tersebut.
Komisioner KPU Sumbar Bidang Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulay, Jumat (11/12/2020), mengatakan, TPS tersebut berada di Kabupaten Pasaman (3), Pasaman Barat (2), Tanah Datar (1), Limapuluh Kota (1), Agam (1), Solok Selatan (1), dan Kabupaten Pesisir Selatan (1). Selain itu, ada juga di Kota Solok (1) dan Kota Bukittinggi (1).
”Ada sembilan daerah yang menyampaikan kepada kami menerima rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang). Terhadap rekomendasi itu, KPU kabupaten/kota memutuskannya dalam rapat pleno. Sebagian sudah diplenokan dan di-SK-kan KPU kabupaten/kota dan sebagian lagi sedang berproses,” kata Gebril.
Gebril menjelaskan, secara umum, ke-12 TPS itu mendapat rekomendasi untuk PSU karena dua sebab. Pertama, ada pemilih yang mencoblos di TPS lain tanpa menggunakan surat pindah memilih atau formulir A5. Kedua, pemilih menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP di luar alamat KTP-nya.
Menurut Gebril, PSU dilaksanakan paling lambat empat hari setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Surat suara untuk PSU sudah tersedia sejak awal, tetapi jika masih kurang akan kembali diadakan.
Terkait pelaksanaan PSU, kata Gebril, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menyampaikan formulir model C pemberitahuan ulang kepala-wakil kepala daerah kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), paling lambat sehari sebelum PSU di TPS.
”Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada pemungutan suara sebelumnya, tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Gebril.
Secara terpisah, Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, potensi PSU di 12 TPS itu disebabkan adanya minimal dua orang memilih tidak sesuai tempatnya. Kasus pertama, pemilih mencoblos dengan menggunakan KTP, tetapi tidak sesuai alamat KTP-nya.
”Umpamanya, orang Pariaman memaksa memilih di Pasaman. Sementara itu, aturannya, orang yang memilih menggunakan KTP itu, kan, harus sesuai alamatnya,” kata Vifner.
Selain itu, ada juga kasus pemilih yang beralamat/berdomisili di kecamatan A, tetapi ber-KTP kecamatan B. Di kecamatan A, dia mendapatkan undangan memilih dan terdaftar dalam DPT. Namun, pemilih itu mencoblos pula di kecamatan B dengan menggunakan KTP.
”Karena kasus itu terjadi lebih dari satu pemilih, jadi sesuai PKPU, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Vifner. Ditambahkan Vifner, PSU harus dilakukan paling lambat pada 13 Desember 2020 atau empat hari setelah pemungutan suara.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada pemungutan suara sebelumnya, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pada pilkada serentak kali ini, Sumbar menggelar pemilihan gubernur dan 13 pemilihan bupati/wali kota. Selain Sumbar, pilkada digelar di Kabupaten Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, ada Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
Total ada 49 pasangan calon kepala daerah di Sumbar yang ikut dalam pilkada serentak. Empat pasangan calon bertarung dalam pemilihan gubernur Sumbar, sedangkan 45 pasangan calon lainnya bertarung dalam pemilihan bupati/wali kota. Pemilihan dilakukan di 12.548 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 3.719.429 pemilih.