Libur Akhir Tahun, Protokol Kesehatan Diperketat di Yogyakarta
Tak ada larangan bagi wisatawan dari luar daerah yang akan berkunjung ke DIY pada liburan akhir tahun 2020. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat seiring tingginya penambahan kasus positif harian.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Tidak ada larangan bagi wisatawan luar daerah berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa liburan akhir tahun 2020. Padahal, penambahan kasus positif Covid-19 masih terus tinggi. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat demi mencegah penularan Covid-19.
”Dari pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Sultan Hamengku Buwono X), tentunya tidak melarang wisatawan mengunjungi Yogyakarta. Baik itu Natal maupun Tahun Baru. Tetapi, harus menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus disikapi bersama,” kata Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/12/2020).
Singgih menyatakan, sejak pandemi Covid-19, pelaku wisata di daerah tersebut terus berbenah. Protokol kesehatan mesti diutamakan. Para pelaku wisata melengkapi sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan. Tak terkecuali pelatihan mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku wisata.
Lebih lanjut, Singgih menuturkan, pihaknya telah menyediakan aplikasi bernama ”Visiting Jogja” yang bisa menjadi pedoman bagi para wisatawan saat berlibur di tengah pandemi. Lewat aplikasi tersebut, wisatawan dari luar daerah dapat melakukan reservasi kunjungan pada destinasi-destinasi wisata di daerah tersebut. Ada angka kunjungan yang ditampilkan secara langsung dari setiap destinasi.
”Di aplikasi itu bisa dilihat. Berapa banyak yang sudah masuk hingga berapa banyak kuotanya. Apabila destinasi itu sudah hampir penuh, pasti angka kunjungannya memerah. Ini bisa diketahui wisatawan dan reservasi tiket tidak bisa lagi dilakukan. Teknologi membantu kami dalam hal ini,” jelas Singgih.
Singgih menambahkan, bakal dilakukan pula pendataan bagi para wisatawan lewat aplikasi tersebut. Dengan sistem reservasi, wisatawan akan dimintai nama terang, asal daerah, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi. Pendataan itu dapat digunakan untuk penelusuran kontak jika muncul kluster penularan dari aktivitas wisata.
Selanjutnya, Singgih meminta setiap destinasi wisata nantinya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, penambahan kasus harian juga masih tergolong tinggi di DIY. Untuk itu, jumlah kunjungan wisatawan perlu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan yang meningkatkan potensi terjadinya penularan.
Adapun aturan yang menjamin protokol kesehatan diterapkan, yaitu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Sanksi diatur dalam peraturan itu. Kalau nanti timbul kerumunan pasti kegiatan akan diberhentikan. Apabila itu usaha pariwisata, bakal ditutup sementara,” kata Singgih.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menyampaikan, dalam masa libur akhir tahun 2020, pihaknya meminta pengawasan protokol kesehatan diperketat. Pengetatan pengawasan itu harus dilakukan sejak dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjadi sorotan utama.
”Ini juga termasuk pemberian izin penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19. Hendaknya pemberian izin dilakukan selektif dengan pertimbangan jumlah peserta yang bisa menimbulkan kerumunan. Pemberian izin perlu lebih ketat lagi hingga pada pelaksanaan kegiatannya,” kata Biwara.
Menurut data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY, pada 10 Desember 2020, terdapat penambahan kasus positif harian 191 kasus. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif secara kumulatif berjumlah 7.612 kasus sejak Maret lalu. Dilihat dari riwayatnya, penambahan kasus positif paling banyak diperoleh dari penelusuran kontak erat kasus positif sebelumnya, jumlahnya mencapai 97 kasus.
Juru bicara Pemerintah Provinsi DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengungkapkan, secara umum, riwayat penularan paling banyak memang diperoleh dari penelusuran kontak erat. Dari total kasus, 34 persen kasus diperoleh dari penelusuran kontak erat. Dari persentase tersebut, 40 persen terjadi dalam lingkungan keluarga.
Terkait hal tersebut, Biwara mengungkapkan, penularan di dalam keluarga menjadi hal yang perlu semakin diwaspadai. Tren menunjukkan penularan terjadi dari satu anggota keluarga ke keluarga lainnya. Dari lingkungan keluarga, penularan bisa juga meluas ke tetangga-tetangga dalam lingkungan tempat tinggal.
”Dengan demikian, kami meminta pengawasan yang jauh lebih ketat lagi dari Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa hingga kecamatan. Protokol kesehatan itu harus benar-benar diterapkan ketat. Saya kira protokol kesehatan itu yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penularan,” kata Biwara.