Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida: Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan
Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Hal itu ditanggapi positif oleh Faida, yang menilai keadilan masih bisa diperjuangkan.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·5 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Hasil itu ditanggapi positif oleh Bupati Jember Faida yang menilai bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.
Pemakzulan Bupati Jember diusulkan oleh DPRD Jember kepada Mahkamah Agung setelah melalui hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Permohonan pemakzulan dilakukan setelah DPRD menilai Bupati Jember Faida melanggar sumpah jabatan.
Dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id yang diakses Kompas pada Rabu (9/12/2020), permohonan pemakzulan Bupati Jember teregistrasi dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020. Amar putusan menyatakan bahwa permohonan hak uji pendapat ditolak pada Selasa (8/12/2020). Adapun hakim agung yang menangani perkara tersebut ialah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.
Hingga saat ini, salinan utuh dari putusan tersebut belum juga dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Agung. Namun, Bupati Jember Faida mengaku cukup puas dengan informasi amar putusan yang menyebut bahwa permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember ditolak oleh Mahkamah Agung.
”Alhamdulillah, Mahkamah Agung menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap saya. Dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” tutur Faida.
Faida juga juga menyebut bahwa tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama dirinya mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia pun berterima kasih kepada Ketua MA dan para hakim agung yang menurut dia telah menegakkan kebenaran.
”Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Informasi penolakan permohonan pemakzulan Bupati Jember juga baru ia ketahui dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
”Kami masih menunggu salinan utuh putusan tersebut. Nanti setelah kami terima, kami akan mempelajari dan mendiskusikannya dengan para ahli. Setelah itu baru kami bisa mengetahui apa yang membuat permohonan kami ditolak,” tuturnya.
Kami masih menunggu salinan utuh putusan tersebut.
Itqon mengatakan, sebagai warga negara yang patuh pada hukum, anggota DPRD Jember tentu dengan besar hati akan menerima keputusan MA tersebut. Kendati hasil putusan MA tidak sesuai dengan yang diharapkan, Itqon menyatakan bangga terhadap soliditas anggota DPRD Jember.
”Saya tidak yakin, di daerah lain ada pemakzulan kepala daerah yang didukung DPRD-nya secara bulat. Di Jember, 100 persen anggota DPRD yang berjumlah 50 orang bulat dan sepakat memakzulkan Bupati,” ujarnya.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Dwi Bayu Anggono menjelaskan, secara hukum keputusan tersebut sudah mengikat kendati belum ada salinan utuh putusan dari MA. Putusan MA tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi kemungkinan untuk pengajuan banding atau kasasi.
”Secara hukum, sejak disampaikannya amar putusan, keputusannya sudah mengikat. Namun, tetap harus ditunggu sampai Mahkamah Agung rampung merapikan hasil putusan hingga terbit putusan yang utuh,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Bayu, Bupati Jember Faida tetap bisa menjabat hingga masa jabatannya berakhir. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa materi yang dituduhkan dalam hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember tidak beralasan menurut hukum.
Dari segi hukum formal acara persidangan, tutur Bayu, permohonan pemakzulan tersebut sudah sesuai prosedur. Jangka waktu yang terlalu lama dari sidang paripurna hak menyatakan pendapat hingga pengajuan permohonan tidak menyalahi aturan.
”Memang tidak ada jangka waktu berapa hari permohonan tersebut harus diajukan ke MA setelah (sidang) paripurna hak menyatakan pendapat. Baru setelah teregistrasi di MA, ada jangka waktu 30 hari bagi MA untuk memutuskan. Keputusan MA ini juga masih dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang,” ungkapnya.
Secara formal, lanjutnya, keputusan ini diambil setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Sementara secara materi putusan, kedua belah pihak tetap harus menunggu putusan yang utuh.
Keputusan MA menolak permohonan pemkzulan Bupati Jember ini merupakan rentetan panjang polemik antara DPRD Jember dan Bupati Jember yang sudah terjadi sejak pengujung 2019. Saat itu, DPRD Jember mengajukan interpelasi kepada Bupati Jember terkait sengkarut kedudukan struktur organisasi dan tata kelola (KSOTK) serta pengadaan barang dan jasa.
Agenda interpelasi semula dijadwalkan pada Jumat (27/12/2019). Namun, pada kesempatan tersebut, Bupati Jember tidak hadir dan hanya mengirim surat untuk penjadwalan ulang.
DPRD Jember akhirnya berembuk untuk mendorong dan mengusulkan hak angket. Dalam sidang paripurna hak angket, Senin (30/12/2019), dari 50 anggota DPRD, hanya empat orang yang tidak hadir. Semua anggota DPRD yang hadir sepakat melayangkan angket kepada Bupati Jember.
DPRD Jember akhirnya resmi menggulirkan hak angket tata kelola Pemerintah Kabupaten Jember periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dalam angket tersebut ada lima kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang ingin diselidiki oleh DPRD Jember.
Kelima materi penyelidikan tersebut, antara lain, ialah hilangnya kuota formasi CPNS 2019 untuk Jember, mutasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, serta penerbitan peraturan bupati tentang KSOTK. Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar peraturan sehingga mengakibatkan bangunan gedung ambruk. Materi terakhir adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember lain yang memiliki dampak meluas kepada masyarakat yang akan ditentukan kemudian oleh panitia khusus hak angket untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, DPRD Jember lantas menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2020). DPRD Jember baru menyerahkan rekomendasi pemakzulan tersebut kepada MA pada 13 November 2020 dan diregistrasi oleh MA pada 16 November 2020 hingga akhirnya diputuskan pada 8 Desember 2020.