Bawaslu PALI Periksa Tiga Orang Terkait Politik Uang
Bawaslu PALI masih memeriksa tiga orang yang diduga melakukan politik uang pada Rabu (9/12/2020) dini hari di Kecamatan Talang Ubi. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan sebagai dasar pembuatan rekomendasi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, masih memeriksa tiga orang yang diduga melakukan politik uang pada Rabu (9/12/2020) dini hari di Desa Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi. Dalam pengungkapan itu, satuan tugas antipolitik uang menyita sembilan amplop yang berisi uang senilai Rp 1,1 juta.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Dedi, saat dihubungi dari Palembang, Rabu. Menurut Iwan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan juga penyelidikan awal terkait penemuan tersebut. Ketiga orang yang diperiksa adalah AG, HK, dan RG.
Ketiganya ditangkap warga setempat karena diduga akan melakukan politik uang. Ketika mobil yang mereka tumpangi diperiksa, tim Bawaslu menemukan sembilan amplop. Tujuh amplop berisi uang senilai Rp 100.000, sedangkan dua amplop yang lain berisi Rp 200.000. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebesar Rp 1,1 juta.
Iwan menerangkan, hingga kini pihaknya masih melakukan kajian awal dan juga verifikasi terhadap penemuan tersebut. Jika benar ada praktik politik uang, tentu akan ada sanksi yang diberikan, termasuk risiko sanksi pidana.
”Sampai saat ini, ketiga orang tersebut masih diperiksa untuk keterkaitannya pada kasus politik uang ini, termasuk apakah benar dari salah satu calon,” ucapnya.
Kasus ini terungkap saat ada warga yang secara sadar melaporkan adanya politik uang yang dilakukan ketiga orang itu. Laporan itu dibuat bersama dengan tim dari pasangan calon lain.
Sampai saat ini, ketiga orang tersebut masih diperiksa untuk keterkaitannya pada kasus politik uang ini, termasuk apakah benar dari salah satu calon.
Dari sana, tim Bawaslu PALI memeriksa mobil yang dibawa ketiga orang tersebut dan menemukan ada nomor pelat merah, termasuk sembilan amplop yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Sampai saat ini kajian dan verifikasi terus berlangsung sampai nantinya akan dikeluarkan rekomendasi. ”Kemungkinan rekomendasi akan dikeluarkan dalam dua hari ke depan,” ungkap Iwan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Kelly Mariana menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Bawaslu PALI. Dugaan sementara, kasus ini terjadi antara tim salah satu pasangan calon dan warga, tidak ada peranan dari penyelenggara.
”Namun, jika dalam kasus ini Bawaslu menemukan keterlibatan penyelenggara, mereka yang terlibat tentu akan dikenai sanksi,” ucapnya. Sanksi terberat adalah tidak diperbolehkan lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Walau diguncang kasus politik uang, pelaksanaan pilkada di Kabupaten PALI tergolong kondusif. ”Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari Bawaslu, terutama rekomendasi yang akan dikeluarkan,” ucapnya.
Secara keseluruhan, pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan berjalan baik. ”Tidak ada laporan masalah berarti,” ujar Kelly. Kalaupun masih ada, itu hanya terkait kekurangan surat suara di kawasan perbatasan seperti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Namun, masalah itu dapat diselesaikan dengan menyalurkan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. ”Memang kami melebihkan 2,5 persen surat suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kekurangan,” kata Kelly.
Saat ini, ungkap Kelly, pihaknya tengah fokus untuk melakukan rekapitulasi suara sampai ke tingkat kabupaten. ”Kami juga terus berkoordinasi dengan kepolisian agar kegiatan rekapitulasi berjalan lancar, terutama di kawasan yang rawan konflik,” ucapnya.