Waspadai Pencurian Barang Pengunjung Rumah Sakit di Sleman
Warga perlu mewaspadai ancaman pencurian barang berharga di dalam kompleks lingkungan rumah sakit di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban di ruang tunggu rumah sakit.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Warga perlu mewaspadai ancaman pencurian barang berharga di dalam kompleks lingkungan rumah sakit di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Modus pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban di ruang tunggu rumah sakit. Barang curian lalu dijual di pasar loak dan secara daring.
Salah satu kejadian pencurian yang telah diungkap berlokasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku diketahui berinisial TPR (43), warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
”Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 November 2020. Tersangka mengambil satu buah waist bag (tas pinggang) dan dua buah ponsel, serta uang sebesar Rp 200.000 dari korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati Komisaris Hariyanto dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (8/12/2020).
Korban bernama Dika Anggita Sari (22), warga Cilacap, Jateng. Barang berharga milik korban dicuri saat ia berada di ruang tunggu lantai 2, RSUP Dr Sardjito. Kelengahan korban menjadi celah bagi tersangka untuk mengambil barang-barang berharga.
Dalam menjalankan aksi, tersangka berpura-pura menjadi keluarga pasien atau orang yang hendak berobat. Hal ini membuat pengunjung rumah sakit yang sama-sama juga sedang berada di ruang tunggu tak curiga. Tersangka seolah-olah tidur di ruang tunggu itu sambil mengamati sasaran.
Tersangka seolah-olah tidur di ruang tunggu itu sambil mengamati sasaran.
”Tas milik korban berada di dekat matras. Matrasnya dekat dengan pintu keluar. Tersangka mengambil barang-barang berharga itu saat korban pergi shalat. Setelah diambil, tersangka langsung meninggalkan lokasi,” kata Hariyanto.
Dika yang kehilangan barang berharga langsung melaporkan ke petugas keamanan rumah sakit. Ternyata, aksi tersangka terekam kamera pengawas. Tersangka dapat ditangkap petugas keamanan saat datang kembali ke rumah sakit pada 22 November 2020. Selanjutnya, petugas keamanan segera menghubungi aparat kepolisian agar kasus pencurian yang melibatkan tersangka dapat ditindaklanjuti.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati Inspektur Satu Dwi Noor Cahyo menyatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis rumah sakit. Dari pemeriksaan sementara, sudah beberapa kali tersangka melancarkan aksi di RSUP Dr Sardjito. Namun, pihaknya belum dapat merinci seberapa sering aksi pencurian dilakukan tersangka.
”Tersangka juga merupakan residivis. Kasus serupa dilakukan di wilayah Wirogunan, Kota Yogyakarta. Baru keluar dari penjara pada 2018,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, barang-barang hasil curian dijual oleh tersangka. Penjualan dilakukan secara daring dan luring. Penjualan luring dilakukan di pasar loak, di wilayah Kota Yogyakarta. Sebuah terpal putih yang biasa digunakan tersangka menjajakan barang curiannya di pasar loak turut disita aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.