logo Kompas.id
NusantaraSebar Video Azan Berisi Ajakan...
Iklan

Sebar Video Azan Berisi Ajakan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Ditangkap

Kasus itu ditangani setelah ada laporan dari warga yang merasa resah karena video ajakan jihad tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Tersangka ditangkap di Surabaya.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDqSo8VBiA5C3FhbVJX-4BnwKKs=/1024x561/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FAzan-Jihad-di-Tegal_1607336603.jpg
HUMAS POLDA JAWA TENGAH

Suasana pengungkapan kasus penyebaran video azan jihad, di markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (7/12/2020). Tersangka JAK (43) ditangkap setelah menyebarkan video azan berisi ajakan jihad di Youtube.

SEMARANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap JAK (43), warga Surabaya, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan menyebarkan video azan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal, melalui kanal Youtube. JAK ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin (7/12/2020), menjelaskan, penangkapan JAK diawali laporan dari seorang warga Tegal yang sedang mencari kebenaran berita tentang video azan jihad. Salah satunya ditemukan di Youtube pada akun "Agung Mujahid".

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000