Hampir 80 Persen Pemilih di Surabaya Sudah Menerima Surat Pemberitahuan
Hingga Senin (7/12/2020), lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu (9/12/2020) sudah menerima surat pemberitahuan atau C6.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Hingga Senin (7/12/2020), lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu (9/12/2020) sudah menerima surat pemberitahuan atau C6. Saat ini juga hampir seluruh tempat pemungutan suara atau TPS mulai dipersiapkan termasuk menyediakan bilik untuk tes cepat atau tes usap.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyatakan, distribusi surat pemberitahuan atau C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada daftar pemilih tetap (DPT) telah mencapai lebih dari 80 persen.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2018 yang diubah menjadi No 82 Tahun 2020, dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Kami sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu (6/12/2020) diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga (RT)," kata Kalpeni ( 55), warga Gunung Anyar Tambak.
Menurut Agus apabila hingga Senin masih ada DPT belum menerima surat pemberitahuan C6, bisa langsung mengambil di KPPS domisili. Untuk mengambil C6, pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
Kami sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu (6/12/2020) diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga (Kalpeni)
Dalam proses pendistribusian itu, Agus juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kondisi cuaca hingga pemilih tidak di rumah saat petugas datang. Ada banyak surat pemberitahuan dibawa kembali oleh petugas karena pemilih tidak berda di rumah," ujarnya.
Meski begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Caranya pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai domisili e-KTP saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB. Jika belum memiliki KTP elektronik bisa membawa surat keterangan (suket).
Sementara itu, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.
Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. "Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," ujar Agus.