Dibatalkan, Rencana Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Rumah Pribadi Gubernur Maluku
Pemprov Maluku akhirnya membatalkan rencana rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail menggunakan APBD.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya membatalkan rencana penggunaan APBD Provinsi Maluku tahun 2020 sebesar Rp 5,1 miliar untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail. Salah satu pertimbangannya adalah tekanan dari publik yang menolak rencana tersebut. Jika dipaksakan, proyek itu berpotensi menjadi temuan korupsi.
”Arahnya adalah memutus kontrak. Jadi, rencana ini dibatalkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, di Ambon, Senin (7/12/2020) petang. Menurut Kasrul, keputusan membatalkan proyek berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk salah satunya tekanan publik yang protes atas rencana tersebut.
Sebelumnya, pada laman lpsemalukuprov.go.id, muncul pengumuman pemenang proyek dengan nomenklatur rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur. Satuan kerjanya adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dengan kontraktor pemenang PT Bhineka Konstruksi. Anggaran rehabilitasi sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2020.
Rumah jabatan sementara itu adalah rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail. Murad menempati rumah tersebut sejak dilantik menjadi gubernur pada 24 April 2019. Rumah itu berada di kawasan Wailela, Kota Ambon. Sementara itu, rumah jabatan Gubernur Maluku yang sudah ada dan digunakan gubernur dari masa ke masa berada di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.
Saat ditanya mengenai latar belakang masuknya proyek tersebut dalam batang tubuh APBD hingga proses lelang, Kasrul enggan menjelaskan secara rinci. ”Pokonya sudah (batal),” ujarnya. Ia pun bergeming saat dikonfirmasi mengenai isu bahwa dirinya tidak tahu akan proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku itu. Ia berharap, pembatalan tersebut dapat mengakhiri polemik di ruang publik.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra, M Hatta Hehanussa, mengaku kaget dengan munculnya nomenklatur tersebut. Sesuai prosedur, rencana proyek semacam itu harus melalui persetujuan DPRD. Hatta, yang juga anggota badan anggaran itu, berjanji akan meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. ”Nanti akan kami minta penjelasan,” katanya.
Praktisi hukum Hendrik Lusikoy berpendapat, jika proyek itu dipaksakan, hal itu berpotensi dijadikan sebagai temuan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. ”Jadi, ada potensi korupsi di situ,” ujar Hendrik, yang sering menjadi penasihat hukum dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Menurut Hendrik, penggunaan istilah rumah jabatan sementara pada rumah pribadi dapat dianggap sebagai modus dalam penyalahgunaan keuangan negara. Terlebih lagi, besaran anggaran rehabilitasi itu terbilang fantastis. ”Lalu, nanti setelah yang bersangkutan (Murad) tidak lagi menjabat, barang-barang yang pengadaannya dengan uang negara itu bagaimana?” lanjutnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Halmes Likipiouw, menyarankan agar rumah jabatan yang ada saat ini dapat difungsikan kembali. Rumah jabatan tersebut sudah ditempati para gubernur dari masa ke masa. Bahkan, presiden Indonesia dari era Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono pernah menginap di rumah itu. Jika ada yang kurang, tinggal diperbaiki.
Ia juga menyinggung mengenai rasa keadilan masyarakat yang terusik akibat kebijakan tersebut. Pandemi Covid-19 memukul ekonomi masyarakat, sementara pemerintah terkesan bermewah-mewahan. Anggaran daerah sebaiknya diprioritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. ”Berapa banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi? Ini yang harus diprioritaskan,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun dari Bank Indonesia, kinerja ekonomi di Maluku pada triwulan III tahun 2020 terkontraksi sebesar 2,38 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi pada lapangan usaha, antara lain pertanian, perikanan, perdagangan, dan transportasi. Sementara korban Covid-19 di Maluku hingga Jumat (4/12/2020) siang mencapai 4.622 orang, dengan korban meninggal 62 orang.