Benih Lobster Senilai Rp 4,3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam
Ekspor benih lobster dihentikan sementara sehari setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK, 25 November 2020.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Aparat gabungan mengungkap penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp 4,3 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Tiga pelaku yang merupakan penumpang Kapal Motor Kelud dari Jakarta berencana menyelundupkan 42.500 benur itu ke Vietnam melalui Singapura.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, Minggu (6/12/2020), menyatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga bahwa ada tiga penumpang Kapal Motor (KM) Kelud membawa benur. Mereka berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 4 Desember dan tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 6 Desember, pukul 08.30.
Berdasarkan informasi itu, petugas bea dan cukai lalu berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memeriksa seluruh barang bawaan penumpang di KM Kelud. ”Ditemukan tiga karung berisi baju yang dicampur dengan bungkusan plastik berisi benih lobster,” kata Susila.
Ia menuturkan, total ditemukan 157 plastik berisi benur yang terdiri atas 152 kantong berisi benur jenis pasir dan 5 kantong berisi benur jenis mutiara. Setelah dihitung, diketahui jumlah benur jenis pasir 41.500 ekor dan benur jenis mutiara 1.000 ekor.
Kepala BKIPM Kelas I Batam Agung Gede mengatakan, satu ekor benur jenis pasir harganya sekitar Rp 100.000. Adapun harga satu ekor benur jenis mutiara ditaksir Rp 150.000. Maka, 42.500 benur selundupan itu jika ditotal nilainya Rp 4,3 miliar.
Pada 26 November, sehari setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap serta dijadikan tersangka kasus suap perizinan budidaya lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Penutupan ekspor benih lobster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B22891/ DJPT/IPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada 26 November 2020.
Penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain memperbaiki tata kelola benih lobster, penghentian juga mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah (PP) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkup kementerian. SPWP menjadi salah satu syarat ekspor (Kompas, 27/11/2020).
”Namun, khusus untuk kasus yang (di Batam) ini, pengirimannya memang tidak disertai dokumen apapun dari Jakarta sehingga harus ditindak,” ujar Agung.
Sebelumnya, aparat juga pernah mengungkap penyelundupan lobster pada 12 Agustus 2019 dan 7 November 2019 di Batam. Pada kasus yang pertama, nilai benur yang diselundupkan 13,8 miliar. Pada kasus yang kedua, nilai benur selundupan Rp 33 miliar.
Pada 15 Juli 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara tegas meminta Pemerintah Singapura untuk tidak lagi mengizinkan benur atau benih lobster dari Indonesia masuk ke wilayahnya. Sejak lama, Singapura diketahui menjadi tempat transit para penyelundup benur sebelum menuju Vietnam.
”Pemerintah Singapura seharusnya tidak boleh mengizinkan barang hidup ini masuk. Bagaimana balai karantina Singapura bisa mengizinkan bibit (lobster) ini masuk tanpa ada surat keterangan kesehatan, saya tidak habis mengerti,” kata Susi di Batam (Kompas, 16/7/2019).
Menurut Agung, barang bukti benur dari semua kasus penyelundupan yang terungkap di Batam selalu dilepasliarkan kembali di Wilayah Konservasi Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.