Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi, calon gubernur Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Partai Demokrat yang mengusung Mulyadi akan memberikan pendampingan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana pemilu. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi, Sabtu (5/12/2020), mengatakan, pihaknya telah menetapkan calon gubernur Sumbar, Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu. Adapun Mulyadi adalah kader Partai Demokrat.
”Jadi yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal. Karena kegiatan itu dilakukan di Jakarta, maka kemudian dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat,” kata Andi.
Bareskrim telah menetapkan calon gubernur Sumbar, Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
Menurut Andi, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kemudian, kepolisian juga telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, pihaknya akan kembali memeriksa Mulyadi pada Senin mendatang. Mengingat kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilu, maka waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Tidak ada penahanan. Kalau besok Senin tidak datang, tentu kami lakukan pemanggilan kedua. Namun, kami harapkan kooperatif,” ujar Andi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020). Tindak pidana pemilu yang dilanggar adalah kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020). Tindak pidana pemilu yang dilanggar adalah kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dinilai tendensius dan politis. Pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap agar penegak hukum menilai persoalan tersebut secara jernih, proporsional, dan adil.
”Ini pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis,” kata Kamhar.
Menurut Kamhar, dugaan pelanggaran yang disangkakan terjadi dalam sebuah acara di televisi tersebut, Mulyadi bukan sebagai penggagas acara, melainkan undangan. Dengan demikian, jawaban yang diberikan merupakan respons atas pertanyaan dari pemandu acara.
Oleh karena itu, Kamhar berharap rakyat Sumbar dapat menilai secara jernih dan obyektif. Kamhar pun memastikan Partai Demokrat akan memberikan pendampingan kepada Mulyadi.
Penetapan tersangka tersebut akan memengaruhi baik sisi politik maupun hukum. Secara politis, penetapan tersangka tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap calon.
Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi berpandangan, penetapan tersangka tersebut akan memengaruhi baik sisi politik maupun hukum. Secara politis, penetapan tersangka tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap calon. Secara hukum, penetapan tersangka itu memperlihatkan bahwa proses pidana pemilu memang berjalan meski yang bersangkutan tidak akan didiskualifikasi.
”Dalam masa kampanye, biasanya pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal itu paling banyak ditemukan oleh Bawaslu,” kata Veri.
Namun, menurut Veri, penanganan atau proses hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu jarang dijalankan hingga penetapan tersangka karena melalui proses klarifikasi di Sentra Gakkumdu. Dengan demikian, jika proses dugaan tindak pidana pemilu tersebut benar-benar dijalankan, hal itu dinilai positif.