Temanggung Batasi Kegiatan Masyarakat dan Perkantoran
Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini menerapkan kebijakan pembatasan jumlah peserta dalam kegiatan di masyarakat dan aktivitas perkantoran. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai membatasi penyelenggaraan kegiatan di masyarakat dan perkantoran dinas ataupun instansi. Upaya ini dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, yang rentan terjadi dari dua sektor tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto, mengatakan, pembatasan dilakukan dengan mengurangi jumlah orang dalam setiap kegiatan.
”Pembatasan perlu dilakukan agar kita semakin mampu mendisiplinkan diri dan mencegah kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19,” ujar Gotri, Jumat (4/12/2020).
Jumlah orang yang hadir dalam kegiatan di masyarakat dibatasi maksimal 50 orang. Adapun jumlah peserta yang hadir dalam acara seperti rapat di kantor dinas dan instansi, dibatasi maksimal 25 orang. Jika membutuhkan lebih dari itu, rapat atau pertemuan akan dilaksanakan secara daring.
Selama ini, Gotri mengatakan, di Kabupaten Temanggung telah muncul banyak kluster penularan Covid-19, termasuk di antaranya adalah kluster kegiatan masyarakat dan perkantoran. Namun, beberapa pekan terakhir, penularan terbanyak terjadi dari kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan dan aktivitas takziah atau layat.
Di lingkup masyarakat, pembatasan jumlah peserta acara atau kegiatan, nantinya akan langsung diawasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.
”Jika berlangsung kegiatan dengan jumlah peserta melebihi 50 orang, pihak satgas akan langsung turun tangan dan mengatur ulang tamu dan pelaksanaan acara,” ujarnya.
Saat ini, Gotri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga akan segera menambah kapasitas tempat tidur di ruang isolasi, baik di dalam maupun luar rumah sakit. Kapasitas tempat tidur yang tersedia di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang semula hanya 67 tempat tidur, akan ditambah menjadi 100 tempat tidur.
Di luar rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan kembali membuka gedung balai latihan kerja (BLK) sebagai tempat isolasi mandiri. RSUD nantinya akan difokuskan untuk menampung dan merawat pasien Covid-19 dengan gejala berat serta membutuhkan perawatan. Sementara BLK akan digunakan untuk menampung dan merawat pasien Covid-19 tanpa gejala atau pasien dengan gejala ringan.
Penambahan ruang rawat untuk menampung pasien dan pencegahan terhadap penularan Covid-19, menurut Gotri, mendesak dilakukan karena saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung cenderung terus meningkat. Kondisi ini ditandai dengan tingginya tingkat hunian kamar isolasi di RSUD.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung pada Kamis (3/12/2020), saat ini jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Temanggung terdata mencapai 549 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 474 orang di antaranya adalah pasien tanpa gejala yang kini menjalani isolasi mandiri di rumah dan 75 orang lainnya adalah pasien Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, seperti sempat diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Magelang juga berupaya menambah kapasitas ruang isolasi di RSUD Merah Putih dan menambah dua tempat isolasi di luar rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Salaman.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, tidak sekadar menyiapkan tempat isolasi, pihaknya juga terus berupaya menegakkan disiplin pelaksanaan protokol keseharan. Upaya ini dilakukan dengan terus melakukan operasi yustisi, baik di lingkup masyarakat umum maupun perkantoran.