Saksi Perlu Tes Cepat Covid-19, Kepedulian Paslon Pada Kesehatan Masyarakat Diuji
Ketiadaan regulasi yang mewajibkan tes Covid-19 bagi saksi paslon kepala daerah pilkada 2020 dikhawatirkan memicu penularan baru di Lampung. Kepedulian pasangan calon menjamin kesehatan masyarakat diuji menyikapi ini.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Ketiadaan regulasi yang mewajibkan tes Covid-19 bagi saksi pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2020 dikhawatirkan memicu penularan baru di Lampung. Kepedulian pasangan calon menjamin kesehatan masyarakat diuji saat menyikapi hal ini.
KPU di delapan kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak di Lampung mengklaim telah mengimbau paslon memfasilitasi saksi untuk tes cepat. Namun, KPU tidak dapat memastikan apakah imbauan itu benar-benar dilaksanakan oleh para paslon. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mewajibkan saksi melakukan tes cepat sebelum bertugas.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, sudah berkoordinasi dengan tim pemenanganan kedua paslon. Pihaknya telah menyampaikan agar para saksi yang ditugaskan di TPS bebas Covid-19.
"Mereka memiliki tanggungjawab mencegah penularan Covid-19 selama tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” kata Yatin, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (4/12/2020).
Menurut dia, tim pemenangan paslon menyambut baik imbauan itu sebagai upaya pencegahan Covid-19. Namun, Yatin belum dapat memastikan, apakah tim para paslon bisa segera melakukan tes cepat bagi para saksi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Faktikhatul Khoiriyah menuturkan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif mengundang KPU setempat dan paslon untuk membuat kesepakatan bersama. Alasannya, petugas lainnya sudah melakukan tes cepat sebelum bertugas. Jika para saksi paslon tidak melakukan tes cepat serupa, hal itu dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 di TPS.
Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Lampung Roby Cahyadi menilai, masyarakat menanti komitmen paslon untuk ikut mencegah penularan Covid-19. Komitmen itu bisa ditunjukkan, salah satunya, dengan memfasilitasi tes cepat bagi para saksi yang akan bertugas di TPS.
Menurut dia, para paslon yang tidak berkomitmen dalam memfasilitasi para saksi untuk tes cepat bisa menjadi celah penularan Covid-19. Padahal, penyelenggara pemilu sudah berupaya memastikan petugas KPPS bebas Covid-19.
Masyarakat menanti komitmen paslon untuk ikut mencegah penularan Covid-19. Komitmen itu bisa ditunjukkan, salah satunya, dengan memfasilitasi tes cepat bagi para saksi yang akan bertugas di TPS
Diganti
KPU Kota Bandar Lampung bahkan telah menggelar tes cepat kedua bagi 1.533 petugas KPPS yang reaktif. Jika hasil tes kedua masih menunjukkan reaktif, petugas pengganti lainnya akan disiapkan.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, tes cepat sudah dijalani 15.300 petugas KKPS. Hasil tes cepat pertama menunjukkan, 1.533 petugas KPPS menunjukan hasil reaktif.
Saat ini, KPU juga sudah menyeleksi petugas KPPS pengganti. Mereka juga sudah menjalani tes cepat di puskesmas dan klinik swasta di Bandar Lampung. Kendati begitu, KPU belum dapat memastikan total jumlah petugas KPPS pengganti. Alasannya, mereka masih menunggu hasil tes cepat kedua dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.