Rp 5,1 Miliar APBD untuk Rehabilitasi Rumah Pribadi Gubernur Maluku
Rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Maluku. Kebijakan itu dinilai berpotensi menabrak aturan sekaligus mengusik rasa keadilan masyarakat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
Rumah pribadi milik Gubernur Maluku Murad Ismail di Kota Ambon, Maluku, segera direnovasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku sebesar Rp 5,1 miliar. Renovasi itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat yang kini sedang terbelenggu pandemi Covid-19.
Informasi proyek renovasi rumah pribadi Murad itu dihimpun Kompas dari lama Lpsemalukuprov.go.id pada Jumat (4/12/2020). Laman tersebut merupakan sumber informasi resmi pemerintah terkait pengumuman lelang dan pemenang tender atas proyek pemerintah daerah. Proyek renovasi diberi nomenklatur rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur. Proyek itu baru selesai ditender.
Masih dalam laman tersebut, satuan kerja yang menangani proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Kontraktor yang memenangi tender adalah PT Bhineka Konstruksi. Anggaran rehabilitasi sebesar Rp 5,1 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2020.
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku belum menjelaskan secara resmi terkait alasan itu. Kompas berusaha menghubungi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Affandi Hasanusi, baik melalui telepon maupun pesan singkat, tetapi tidak direspons. Sehari sebelumnya, Affandi menyampaikan penjelasan kepada salah satu media lokal di Ambon. Penjelasan itu lantas viral dan menuai kontroversi.
Kompas juga berusaha menghubungi Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang melalui pesan Whatsapp. Kasrul, yang biasanya dengan cepat merespons pertanyaan media, belum juga menjawab pertanyaan Kompas hingga berita ini diturunkan. Kompas berusaha datang ke Kantor Gubernur Maluku, tetapi tidak dapat menemui Kasrul.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Halmes Likipiouw, yang dihubungi secara terpisah, berpendapat, rehabilitasi rumah pribadi tidak dapat dibenarkan. Rumah pribadi bukan aset negara sehingga tidak dapat menggunakan anggaran negara. Hal itu berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum, merugikan negara, dan berpotensi korupsi.
”Pertanyaan sekarang, setelah beliau (Murad) tidak lagi menjabat sebagai gubernur, status rumah itu seperti apa? Aset-aset yang pengadaannya menggunakan anggaran negara itu dikemanakan? Ini butuh kepastian hukum untuk mengaturnya,” ucap Sherlock.
Menurut dia, apabila rumah pribadi Murad, yang oleh Pemprov Maluku dinyatakan sebagai rumah jabatan sementara itu direnovasi, seharusnya Pemprov Maluku terlebih dahulu meminta pendapat hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendapat hukum itu menjadi rujukan sebelum pengajuan anggaran.
Sejak dilantik menjadi Gubernur Maluku pada 24 April 2019, Murad tidak menempati rumah jabatan di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon. Padahal, rumah itu sudah ditempati gubernur Maluku dari masa ke masa. Murad memilih tinggal di rumah pribadi miliknya di kawasan Wailela.
Sherlock mengatakan, selain meminta pendapat BPK, Pemprov Maluku harus bisa menjelaskan alasan Murad tidak menempati rumah jabatan dimaksud. Jika dengan alasan rumah tersebut tidak layak ditempati, Pemprov Maluku harus menunjukkan kajian secara ilmiah dengan menerbitkan sertifikat tidak layak. Sertifikat itu harus sudah terbit sebelum pengusulan anggaran.
Sherlock juga menyentil soal rasa keadilan masyarakat yang terusik akibat kebijakan tersebut. Di tengah pandemi Covid-19 yang memukul ekonomi masyarakat, pemerintah seharusnya lebih peka. Anggaran daerah sebaiknya diprioritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kepekaan itu yang harus ditunjukan pada saat krisis seperti sekarang.
Menurut data yang dihimpun dari Bank Indonesia, kinerja ekonomi di Maluku pada triwulan III-2020 terkontraksi sebesar 2,38 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi pada lapangan usaha, di antaranya pertanian, perikanan, perdagangan, dan transportasi. Sementara korban Covid-19 di Maluku hingga Jumat siang mencapai 4.622 dengan korban meninggal 62 orang.
M Ikhsan Tualeka dari Maluku Crisis Center berpendapat, rumah dinas menjadi simbol aktivitas resmi pemerintahan, seperti tempat menerima tamu. Rumah dinas gubernur Maluku yang ada saat ini sudah pernah menjadi tempat menginap presiden Indonesia, mulai dari Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
”Mau tinggal di mana sehari-hari itu tentu menjadi kenyamanan gubernur, tak bisa dipaksakan. Tapi, terkait kegiatan yang ada kaitannya dengan aktivitas sebagai kepala daerah, sudah menjadi tradisi dan diatur secara protokoler. Itu mesti di rumah dinas,” katanya.
Menurut dia, yang perlu dianggarkan untuk direnovasi adalah rumah dinas sebagai aset daerah. Rumah pribadi kemudian dilabeli ”rumah dinas sementara” demi mendapat legitimasi untuk direnovasi rasanya terlalu dipaksakan. Terlebih lagi nilainya tak main-main, mencapai Rp 5,1 miliar. Pemerintah terkesan kurang peka di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat sekarang ini.
Ia mengatakan, proses renovasi rumah dinas juga harus melewati berbagai kajian kemudian diusulkan ke DPRD Maluku. Anggarannya pun harus porporsional dan rasional. ”Proses-proses dan tahapan semacam ini yang harus di kedepankan sehingga tidak memakai ukuran subyektif, mengikuti selera personal, menabrak logika dan akal sehat, serta menjadi preseden buruk,” katanya.