logo Kompas.id
NusantaraKPU DIY Tunggu Kebijakan Pusat...
Iklan

KPU DIY Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Anggota KPPS Tolak ”Rapid Test”

KPU DIY telah melapor ke KPU RI terkait ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menolak mengikuti tes cepat. Untuk sementara, mereka tetap diminta bekerja.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3nA5qYw_XwyztICwv3eabpDjC-U=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201204WEN5_1607059018.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sejumlah petugas menyiapkan logistik untuk pemilihan kepala daerah di Gor Wujil, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/12/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah melapor ke KPU RI terkait ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Gunung Kidul, DIY, yang menolak menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19. KPU setempat masih menunggu kebijakan KPU pusat terkait hal ini.

”Kami sedang koordinasikan masalah ini dengan KPU RI. Terhadap persoalan ini, KPU RI nanti akan mengambil kebijakan,” ujar anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi, Jumat (4/12/2020), di Yogyakarta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000