logo Kompas.id
NusantaraKota Bandung PSBB...
Iklan

Kota Bandung PSBB Proporsional, Aktivitas Warga Hanya Diizinkan 30 Persen

PSBB proporsional ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan warga dari 50 persen kapasitas ruangan menjadi 30 persen. Pembatasan ini tidak hanya berlaku di pusat perekonomian, tetapi juga tempat umum dan rumah ibadah.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cj1i361IG7xCk-UHBLJLOZNNzTs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518TAM-06_1589793105.jpg
Kompas

Suasana kerumunan di Pasar Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ke-13 pembatasan sosial berskala besarskala provinsi, Senin (18/5/2020). Rencana relaksasi atau pelonggaran PSBB di Jabar mesti diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.

BANDUNG, KOMPAS — Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar proporsional sebagai respons lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini. Pembatasan kegiatan di luar ruangan diberlakukan lebih ketat guna mengurangi potensi kerumunan.

”Kota Bandung akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar proporsional selama 14 hari ke depan. Bandung diputuskan sebagai zona merah pada awal Desember 2020,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis (3/12/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000