Kota Bandung PSBB Proporsional, Aktivitas Warga Hanya Diizinkan 30 Persen
PSBB proporsional ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan warga dari 50 persen kapasitas ruangan menjadi 30 persen. Pembatasan ini tidak hanya berlaku di pusat perekonomian, tetapi juga tempat umum dan rumah ibadah.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar proporsional sebagai respons lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini. Pembatasan kegiatan di luar ruangan diberlakukan lebih ketat guna mengurangi potensi kerumunan.
”Kota Bandung akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar proporsional selama 14 hari ke depan. Bandung diputuskan sebagai zona merah pada awal Desember 2020,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis (3/12/2020).
PSBB proporsional ini dilakukan dengan meningkatkan pembatasan kapasitas warga di setiap pusat kegiatan, dari sebelumnya 50 persen menjadi 30 persen. Oded menuturkan, pembatasan ini diberlakukan tidak hanya di pusat perekonomian dan wisata, tetapi juga perkantoran hingga tempat ibadah.
Pembatasan ini termasuk mengurangi batas jam operasional kegiatan ekonomi, seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, dari awalnya pukul 21.00 menjadi pukul 20.00. Aktivitas pembatasan ini, tutur Oded, diterapkan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
”Kami akan keluarkan perwalkot (peraturan wali kota) secepatnya. Mudah-mudahan malam ini selesai. Berlaku selama 14 hari dengan pembatasan aktivitas 30 persen,” ujar Oded seusai rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terkait evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung.
Oded memaparkan, Pemkot Bandung mencatat, hingga Rabu (2/12/2020), total konfirmasi kasus Covid-19 Kota Bandung sebanyak 3.763 pasien dengan aktif positif 881 pasien. Jumlah ini menjadi yang tertinggi sejak Kota Bandung menghadapi pandemi sejak Maret 2020.
Berdasarkan penilaian mandiri, Kota Bandung termasuk daerah dengan kerawanan tinggi dengan skor 1,7. Adapun tingkat keterisian rumah sakit di Kota Bandung 87,15 persen. Oded menuturkan, dari 903 tempat tidur yang disediakan, kuota yang ada tinggal 116 tempat tidur.
”Kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan juga kian menurun. Tingginya interaksi dan pergerakan orang memunculkan kluster keluarga. Karena itu, kami selalu mengingatkan warga untuk membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan keluarga,” ujarnya.
Meski memberlakukan PSBB, Oded menyatakan belum menerapkan pembatasan lalu lintas di akses keluar-masuk kota dengan pemeriksaan di batas wilayah atau check point. Namun, untuk membatasi pergerakan, beberapa ruas jalan dengan potensi keramaian, seperti Jalan Asia Afrika dan Jalan Dipati Ukur, akan dibuka tutup pada jam tertentu.
”Terkait penutupan arus lalu lintas akan dibicarakan dengan kepolisian, salah satunya Jalan Dipati Ukur. Di sana, kerumunan massa sangat tinggi. Mudah-mudahan kalau ditutup jalannya, pengunjungnya bakal berkurang,” ujar Oded.
Berdasarkan penilaian mandiri, Kota Bandung termasuk daerah dengan kerawanan tinggi dengan skor 1,7. Adapun tingkat keterisian rumah sakit di Kota Bandung 87,15 persen. Dari 903 tempat tidur yang disediakan, kuota yang ada tinggal 116 tempat tidur.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta setiap perangkat kewilayahan memetakan secara detail hingga tingkat lingkungan permukiman. ”PSBB proporsional ini dilaksanakan dengan pengetatan di skala mikro. Kami akan dorong gugus tugas setiap kecamatan untuk turun dan memantau langsung hingga tingkat RT,” ujarnya.
Tedy menambahkan, pemberlakuan PSBB proporsional tidak menghilangkan relaksasi sehingga kegiatan ekonomi masih tetap dilaksanakan. Hal tersebut menjadi pertimbangan karena aktivitas warga harus tetap berjalan sehingga roda perekonomian tetap berjalan.
”Jadi, relaksasi akan kami tarik sedikit, tidak bisa PSBB sepenuhnya. Pembatasan mulai di titik-titik berpotensi keramaian hingga tempat ibadah. Nanti kami akan evaluasi kembali. Jika tidak ada perbaikan, kami bisa saja menarik kembali relaksasi menjadi PSBB full,” ujarnya.