Setelah 7 Tahun, Kasus Mayat Perempuan di Kebun Salak Sleman Terungkap
Pada 2013 ditemukan mayat perempuan tanpa identitas di kebun salak Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh tahun berselang, kasus pembunuhan itu baru bisa terungkap.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas di kebun salak di Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2013 yang selama ini menjadi misteri akhirnya terungkap. Lamanya pengungkapan kasus disebabkan minimnya saksi dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, Kamis (3/12/2020), mengatakan, polisi menangkap EBP (39), pria asal Kediri, Jawa Timur. Ia ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo. Ia bekerja di daerah tersebut sebagai penjual kerajinan wayang. Perlawanan sempat dilakukan sewaktu ia akan diringkus aparat kepolisian.
Burkan menjelaskan, identitas mayat perempuan misterius dalam kasus itu baru bisa diketahui setelah tersangka tertangkap. Korban bernama Sri Utami (40), warga Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Identitas korban diketahui lewat keterangan yang disampaikan tersangka kepada aparat kepolisian.
”Kami sama sekali tidak punya identitas korban. Sampai dikuburkan pun tidak ada keluarga yang mencari. Baru kami ketahui setelah ada cerita dari tersangka. Kami konfirmasi ke keluarganya. Ternyata benar, korban sudah hilang sejak tujuh tahun lalu. Tetapi, pihak keluarga juga tidak melaporkannya ke polisi,” kata Burkan.
Burkan menambahkan, sidik jari korban sudah rusak. Pihaknya juga tidak dapat menemukan identitas yang menempel pada tubuh korban. Kondisi ini semakin menyulitkan aparat kepolisian menelusuri pelaku pembunuhan tersebut.
”Selama enam bulan terakhir, kami bekerja keras untuk menemukan kembali petunjuk-petunjuk yang bisa mengarah kepada pelaku,” katanya.
Burkan meminta jajarannya menggali informasi lagi secara lebih dalam kepada para saksi. Informasi yang dihimpun mengantarkan aparat kepolisian pada satu petunjuk penting, yakni jenis sepeda motor serta nomor polisi dari kendaraan tersebut.
”Ada satu saksi yang menyebutkan, motor milik pelaku ini motor sport, tetapi bukan buatan Jepang. Dia juga menyebutkan, pelat nomornya AG. Kami telusuri, ditemukanlah Bajaj Pulsar milik EBP,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menambahkan, mayat perempuan tanpa identitas itu pertama kali ditemukan pada 4 Februari 2013. ”Saat itu ditemukan jenazah di kebun salak. Pelakunya saat itu tidak diketahui. Pelaku baru tertangkap kemarin, Rabu (2/12/2020) pagi,” katanya.
Pihak pertama yang menemukan mayat perempuan tersebut adalah Sarjono (55), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Ia mencium bau busuk saat sedang memetik salak di kebunnya. Bau busuk itu mengantarkannya pada sesosok mayat perempuan tanpa identitas di tengah-tengah kebun salak miliknya.
Mayat itu mengenakan daster berwarna biru saat ditemukan. Terdapat luka lecet sepanjang 6 sentimeter pada bahu kiri. Lidahnya terjulur. Darah keluar dari telinga, mulut, dan kakinya. Luka memar ditemukan di muka dan leher.
Burkan menambahkan, motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Tersangka kerap dibanding-bandingkan dengan laki-laki lain oleh korban. Tersangka dan korban diduga kuat memiliki hubungan asmara. Namun, kedua belah pihak tidak terikat dalam pernikahan.
”Ketika melakukan pembunuhan, tersangka memukul korban dengan helm. Dicekik dan dibenturkan ke batu. Juga diinjak sampai meninggal dunia. Berdasarkan keterangan sementara, aksi ini sudah direncanakan. Tersangka sudah berpikir untuk menghabisi korban,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun penjara.